Sampang (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur Syamsul Muarif menyatakan, perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif untuk pemilu 2019 yang telah disetorkan ke institusi penyelenggara pemilu di wilayah itu, akan berlangsung hingga 31 Juli 2019.
"Dengan demikian, bagi bacaleg yang belum memenuhi kelengkapan berkas administrasinya, masih ada waktu selama 5 hari dari sekarang untuk melakukan perbaikan," ujar Syamsul per telepon kepada Antara, Kamis siang.
Jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan itu, maka KPU akan mencoret pencalonan yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi bagian administrasi KPU Sampang, ada bebera berkas administrasi yang belum lengkap dari sebagian bacaleg yang telah mendaftar ke KPU Sampang.
Antara lain legalisir ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bahkan ada yang belum menyetorkan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang.
"Yang belum setor SKCK ada, dan ada juga yang belum menyetorkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit," katanya.
Untuk itu, sambung Syamsul, pihaknya meminta semua parpol agar bisa memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan berkas persyaratan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember, Jawa Timur ini menjelaskan, jumlah bacaleg yang mendaftar ke KPU Sampang untuk pemilu legislatif 2019 itu sebanyak 445 orang dari 15 partai politik peserta pemilu.
Masing-masing Partai NasDem, Partai Demokrat, Golkar, PAN, PDI-P, PKB, PSI, PPP, Garuda, Gerindra, Berkarya, PKPI, PKS, Hanura, dan PBB.
"Hanya Partai Perindo yang tidak mendaftarkan calegnya ke KPU Sampang. Kalau partai lain mendaftar, hingga batas akhir pendaftaran pukul 24.00 WIB pada 17 Juli 2018 kemarin," ujarnya, menjelaskan.
Jumlah kursi yang diperebutkan pada pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sebanyak 45 kursi. (*)
Perbaikan Berkas Bacaleg Sampang Hingga 31 Juli 2018
Kamis, 26 Juli 2018 13:04 WIB