Surabaya (Antaranews Jatim) - Legislator menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sudah diberikan bersamaan dengan dengan diterimanya gaji bulan Juni 2018, namun belum semua dibayarkan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, di Surabaya, Jumat, mengatakan jika tahun 2017 ada gaji 13 dan gaji 14, maka tahun ini ada penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13.
"Meski Rumusan besaran THR tahun ini berbeda dengan gaji 13 tahun lalu. Jika tahun lalu hanya gaji pokok, tahun ini gaji pokok plus tunjangan-tunjangan, maka APBD 2018 ini sudah teranggarkan mengacu besaran realisasi gaji 13 dan gaji 14 sebagaimana tahun 2017," kata anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya ini.
Hal ini sesuai surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya kepada kepala semua Perangkat Daerah per tanggal 28 Mei 2018 perihal Pembayaran THR 2018, dengan memperhatikan Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018 pada 23 Mei 2018. Surat Kepala BPKBD tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR di lingkungan Pemkot Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
Menurut dia, jika dicermati besaran THR di lingkungan Pemkot Surabaya belum sepenuhnya dibayarkan sebagaimana diatur dalam PP 19/2018 pasal 3 dimana THR sebesar penghasilan bulan Mei yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Adapun komponen THR yang sudah dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja belum dibayarkan.
"Belum terbayarkannya tunjangan kinerja yang terdiri dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan uang kinerja sebagai bagian dari THR Tahun 2018 di lingkungan Pemkot Surabaya menurut hemat saya lebih sebagai bentuk kehati-hatian," katanya.
Besaran nilai tunjangan kinerja dengan anggaran perbulannya dikisaran Rp78 miliar jauh lebih besar dan terpisah dari gaji pokok yang anggaran perbulannya sebesar Rp65 miliar. Berbeda dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang pengalokasian melekat pada gaji.
Sementara itu, lanjut dia, jika alokasi tunjangan kinerja melalui penggeseran harus mengacu pada Perwali Surabaya Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggeseran Anggaran, alokasi tunjangan kinerja akan diambil dari pos obyek belanja mana jika besaran tidak mencukupi.
Ia menilai alokasi tunjangan kinerja juga kurang tepat jika menggunakan anggaran tidak terduga karena penggunaan anggaran tidak terduga berdasar Permendagri 37 tahun 2017 tentan Pedoman dan Penyusunan APBD 2018 harus untuk kegiatan yang tidak terduga dan tidak diharapkan berulang semisal bencana alam, bencana sosial atau kebutuhan mendesak lainnya.
"Nah apakah pembayaran tunjangan kinerja dalam THR masuk pada kebutuhan mendesak. Ini perlu kajian mendalam agar kedepan tidak menjadi temuan yang berdampak hukum," katanya.
Begitupun jika dengan penjadwalan ulang kegiatan, lanjut dia, perlu dipilah terlebih dulu mana kegiatan yang jika ditunda tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atau menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
"Kedepan perlunya Pemkot dan DPRD duduk bersama dan konsultasi ke Pemprov dan atau Kemendagri terkait pembayaran komponen tunjangan kinerja dalam THR dan gaji 13," katanya.
Meskipun demikian, lanjut dia, berdasar PP 19/2018 pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran THR belum bisa dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
"Kekuatan APBD Surabaya 2018 sebesar Rp9,1 triliun tergolong tinggi dan secara substansi bisa untuk THR 2018, hanya pengalokasian tetap perlu cermat dan hati-hati," katanya.
Melalui APBD Perubahan, kata dia, akan lebih menjamin kepastian hukum dalam pengalokasian komponen THR yang belum terbayar saat ini. Hal ini dikarenakan besaran tunjangan kinerja yang meliputi TPP dan uang kinerja untuk THR dan gaji ke 13 akan menambah pos anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp156 miliar.
"Penambahan anggaran sebesar itu yang paling tepat adalah melalui PAK atau APBD Perubahan 2018," katanya. (*)
Legislator : THR PNS Pemkot Surabaya Belum Semua Dibayarkan
Jumat, 8 Juni 2018 7:59 WIB
Meski Rumusan besaran THR tahun ini berbeda dengan gaji 13 tahun lalu. Jika tahun lalu hanya gaji pokok, tahun ini gaji pokok plus tunjangan-tunjangan, maka APBD 2018 ini sudah teranggarkan mengacu besaran realisasi gaji 13 dan gaji 14 sebagaimana tahun 2017