Madiun (Antaranews Jatim) - Dinas Perdagangan Kota Madiun dan UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur melakukan razia produk ikan makarel guna mengantisipasi penjualan produk tersebut pasca larangan BPOM karena mengandung parasit cacing.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdanganan Kota Madiun, Pundjung Wahono, Rabu mengatakan hasil dari raza tersebut, timnya menemukan belasan produk ikan makarel yang masih dijual di sejumlah toko di wilayah Kota Madiun.
"Atas temuan itu, kami langsung meminta pedagang untuk menarik dari etalase agar tidak dijual ke konsumen. Petugas juga melaksanakan sosialisasi dan pembinaan sesuai surat dari Disperdindag Jatim," ujar Pundjung kepada wartawan.
Dalam sosialisasi tersebut, selain menarik, dinas juga meminta pedagang toko mengembalikan produk ikan makarel tersebut ke produsennya atau distributornya sehingga tidak semakin meluas.
Kasi Perlindungan Konsumen, UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Timur Suharsono Wijaya, meminta pedagang kooperatif akan kasus tersebut sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan.
Pihaknya hanya menyarankan agar produk tersebut segera ditarik dan dikembalikan ke distributor. Hal itu karena ia tidak memiliki kewenangan menarik produk makanan ikan makarel karena bukan tim eksekutor.
"Kami meminta masyarakat untuk menjadi pedagang dan konsumen yang cerdas. Sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.
Sementara, razia makanan produk ikan makarel oleh petugas gabungan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi. Di antaranya di toko-toko di Pasar Sleko, Pasar Besar Madiun, Pasar Kawak, dan toko `ritel`.
Suharsono menambahkan, razia tersebut sebagai wujud tindak lanjut atas instruksi BPOM RI yang meminta agar peredaran produk ikan makarel kemasan dihentikan karena mengandung parasit cacing, sehingga tidak semakin menyebar. (*)