Tulungagung (Antaranews Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mulai proaktif melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) peredaran makanan kemasan jenis ikan makarel yang diindikasi mengandung mikroba dan parasit cacing.
Pengawasan langsung dilakukan oleh tim bidang farmasi dan kesehatan makanan Dinkes Tulungagung, Senin dengan mengunjungi sejumlah toko grosir dan pasar modern yang diduga menjual makanan kemasan berbahan baku ikan olahan.
Namun setelah dilakukan razia dan pemeriksaan acak di empat toko grosir dan swalayan, tak satupun jenis makanan kemasan kaleng berbahan baku ikan makarel ditemukan.
"Sementara ini tidak ada produk makanan kemasan dengan bahan baku ikan makarel yang dijual di toko-toko maupun swalayan. Tapi pengawasan akan terus kami lakukan," ujar Kabid Farmasi Dinkes Tulungagung Masduki.
Ia berharap kontrol atas peredaran makanan kemasan jenis ikan makarel yang diduga mengandung parasit cacing hidup juga dilakukan oleh masyarakat konsumen.
Dinkes dalam hal ini akan segera menindaklanjuti jika memang produk yang dipajang apalagi dijual masuk dalam daftar merek dagang yang dinyatakan dilarang dan harus ditarik dari peredaran.
"Total ada 27 produk makanan kemasan (ikan) makarel yang tidak boleh dipajang apalagi diperjualbelikan kepada konsumen. Produk-produk ini sudah harus ditempatkan di rak khusus untuk ditarik oleh produsen maupun distributor," katanya.
Seluruh daftar produk yang ditarik juga telah disebar Dinkes Tulungagung ke sejumlah toko grosir dan pasar modern.
Ia berharap pendekatan itu direspon pelaku usaha maupun konsumen untuk saling mengawasi satu sama lain agar tidak ada yang mencari keuntungan sesaat ataupun dirugikan akibat produk makanan kemasan yang tidak laik konsumsi.
"Ikan makarel yang diolah menjadi makanan kemasan cepat saji memang makanan pokoknya mikroba dan cacing, sehingga hampir seluruh tubuhnya mengandung parasit ini. Tapi dengan `pasteurisasi` (pemanasan dengan suhu tinggi), secara teknis semua jenis mikroba maupun parasit cacing ini sudah mati. Jika proses pengolahannya benar. Jadi (harusnya) tidak berbahaya bagi tubuh. Ini masih menjadi perdebatan," kata Masduki.
Sebelumnya, ada tiga merek produk makanan kemasan berbahan baku ikan makarel yang dinyatakan tidak laik konsumsi karena mengandung parasit cacing, yaitu HOKI, Farmer Jack, dan IO. Tiga produk ikan makarel ini lebih dulu ditarik dari pasaran.
Namun tak berselang lama, tepatnya pada 28 Maret, setelah dilakukan uji sampling terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek, BPOM menemukan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Berikut ini adalah daftar 27 produk yang di tarik oleh BPOM sampai audit konferensif dilakukan, yaitu merek ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, dr Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King`s Gisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.
Berdasarkan informasi dan penyidikan BPOM, ikan-ikan yang diduga mengandung cacing itu ditangkap dari perairan China.
Hingga kini, BPOM bekerja sama dengan dinkes kabupaten/kota masih menindaklanjuti soal temuan ini dan akan terus melakukan pengawasan termasuk pada merek ikan makarel kaleng yang tidak ditarik. (*)