Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim II (Kanwil DJP Jatim -II) mempermudah layanan perpajakan kepada wajib pajak dengan membuka stand konsultasi perpajakan, lapor "e-filing", konsultasi "e-billing" dan berbagai urusan lain seputar perpajakan di pusat perbelanjaan yang ada di Sidoarjo.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Rabu mengatakan, stand pajak di Lippo Mall ini berlangsung sampai tanggal 31 Maret mendatang.
"Jam kerjanya sama dengan operasional mall, sejak pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujarnya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, stand pajak ini tujuannya memang untuk mendekatkan layanan dengan masyarkat supaya angkauan pelayanan bisa lebih luas.
"Layanan ini dibuka di pusat-pusat perbelanjaan supaya jangkauan pelayanan lebih maksimal. Khususnya Wajib Pajak (WP) yang tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak," ucapnya.
Sementara itu, Astuti salah satu warga Sidoarjo mengatakan dirinya senang dengan adanya pelayanan tambahan dari kantor pajak di pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ini.
"Kebetulan saya belum lapor SPT tahunan, jadi saya manfaatkan program ini, karena kalau harus mengantre di kantor pajak, waktunya juga akan menjadi lebih lama," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya layanan ini akan leboh memudahkan kepada wajib pajak untuk mendapatkan informasi seputar pajak, dan juga pelaporan urusan pajak kepada masyarakat.
"Terima kasih kepasa kantor pajak yang sudah memudahkan wajib pajak dalam menjangkau layanan pajak, khususnya yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini," ucapnya.(*)
Kanwil DJP Jatim- II Permudah Layanan Perpajakan
Rabu, 28 Maret 2018 8:40 WIB
Layanan ini dibuka di pusat-pusat perbelanjaan supaya jangkauan pelayanan lebih maksimal. Khususnya Wajib Pajak (WP) yang tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak