Surabaya (Antaranews Jatim) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya menyikapi perseteruan antara Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Kepala Satpol PP Irvan Widyanto pada rapat dengar pendapat membahas penertiban rumah warga di Medokan Semampir di ruang Komisi A DPRD setempat, Selasa (20/2).
"Ketua DPRD itu adalah simbol lembaga DPRD, kalau diperlakukan seperti itu oleh Kasatpol PP, ini sudah masuk kategori melecehkan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Sukadar kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, sikap dan tindakan Kasatpol-PP di ruang Komisi A dinilainya kurang terpuji bahkan dianggap sebagai tindakan pelecehan terhadap lembaga DPRD, mengingat jabatan Armuji adalah ketua.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan membawa perseteruan ini ke rapat fraksi. "Apalagi Pak Armuji sebagai kader PDIP dan juga penasehat Fraksi PDIP," katanya.
Tidak hanya itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya ini juga akan mengkaji kejadian itu dengan berkonsultasi beberapa pakar hukum dengan mempertimbangkan apakah insiden yang terjadi di salah satu ruang lembaga dewan itu berimplikasi kepada hukum.
"Kalau ternyata ada, ya kami akan menindaklanjuti, karena ini menyangkut harga diri anggota fraksi kami sekaligus lembaga DPRD Surabaya," ujarnya.
Sukadar juga berharap agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai pimpinan langsung dari Kasatpol PP segera mengambil sikap dan tindakan terkait insiden yang menurutnya sudah masuk kategori pelecehan.
"Pernyataan kami ini otomatis merupakan perintah kepada pimpinan daerah sebagai atasan Kasatpol PP, agar segera melakukan tindakan sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya tidak berkenan berkomentar mengenai perseteruannya dengan Armuji.
Percekcokan tersebut bermula saat Armuji mengkritisi kebijakan pemerintah kota yang menggusur hunian warga yang berdiam di atas aset pemerintah kota, dan akan dipergunakan untuk perluasan makam. Hal itu dikarenakan penggusuran yang dilakukan seringkali tanpa disertai solusi menempatkan mereka di rumah susun terlebih dahulu.
"Sebelumnya (penggusuran) warga keputih samapai sekarang belum ada realisasinya. Kalau ditempat di Romokalisasri, mereka kerjanya di Keputih," kata Armuji.
Armuji menegaskan semestinya pemerintah kota melibatkan kalangan dewan, sebelum melakukan penertiban karena kalangan dewan merupakan wakil rakyat.
Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto pada saat rapat dengar pendapat mengatakan bahwa persoalan yang ada Medokan Semampir harus diletakkkan sebagaimana mestinya. Menurutnya, status tanah di daerah tersebut sudah jelas.
Irvan mengatakan sebelum ada penertiban, pemerintah kota sudah melakukan sosialisasi ke warga. Nantinya, apabila ada warga yang mempunyai alas hak atas tanah yang ditempati, berupa petok D atau lainnya, tingal diklarifikasi bersama-sama. (*)