Surabaya (Antaranews Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov mempercepat pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018 untuk mewujudkan proses pembangunan.
"Yang perlu diingat, percepatan pelayanan barang dan jasa harus berpedoman pada peraturan," ujarnya di sela Rapat Sosialisasi Pelayanan Barang dan Jasa di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa maka pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) paling lambat diumumkan 21 hari kalender setelah rancangan peraturan daerah disepakati.
Berdasarkan Pergub tersebut, kata dia, setiap OPD harus melaksanakan ketentuan dalam rencana RUP yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh pengguna anggaran.
"Setiap OPD harus memahami ketentuan yang harus ditaati mulai dari jadwal proses pemilihan penyedia barang dan jasa, jadwal awal dan akhir kontrak, kebijakan umum RUP yang meliputi pemaketan pekerjaan maupun tata cara pengadaannya," ucapnya.
Selain itu, dalam mewujudkan percepatan RUP tersebut, setiap OPD diminta wajib menetapkan strategi kebijakan dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berupa mempercepat pemilihan penyedia barang, jasa kontruksi, penyedia jasa konsultasi atau jasa lainnya.
Tak itu saja, di hadapan seluruh pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen, ia berharap seluruh OPD memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistem Pembelian Secara Elektronik (e-Purchasing), lelang cepat melalui sistem informasi kinerja penyedia atau sistem pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jatim Lili Soleh Wartadipradja menyampaikan tujuan diselenggarakkannya rapat sosialisai ini sebagai salah satu langkah percepatan penyerapan anggaran.
Menurut dia, sosialisasi ini sekaligus memberikan gambaran pentingnya mitigasi risiko sebagai langkah preventif dari dampak jika terdapat permasalahan hukum dalam lingkup pengadaan barang atau jasa pemerintah. (*)
Sekdaprov: Percepat Pengadaan Barang-Jasa OPD Jatim
Rabu, 21 Februari 2018 15:48 WIB
Yang perlu diingat, percepatan pelayanan barang dan jasa harus berpedoman pada peraturan