Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap praktik prostitusi di Surabaya yang dijalankan oleh pasangan suami-istri asal Bandung, Jawa Barat.
"Kami gerebek pasangan suami-istri ini saat melayani seorang lelaki yang menggunakan jasanya di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Jemursari Surabaya," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Pasangan suami-istri itu masing-masing berinisial DS (37) dan En (31). Saat digerebek ketika melayani seorang lelaki pelanggannya, pasangan suami-istri ini diketahui juga membawa dua orang anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
"Mereka menyewa dua kamar. Kamar yang satu dibuat untuk anak-anaknya. Kamar lainnya dibuat untuk menjalankan praktik prostitusi," ucap Ruth.
Polisi mengungkap pasangan suami-istri asal Bandung ini telah menjalankan praktik prostitusi sejak tahun 2018, dengan berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lain. Di Surabaya, sebelum akhirnya digerebek polisi, mereka telah bertransaksi dan melayani para pelanggannya sebanyak 17 kali.
Ruth memaparkan pasangan suami-istri ini menawarkan jasa layanan "Threesome" maupun "Swinger" melalui media sosial, dengan menampilkan foto Ni.
"Mereka membuka tarif Rp5 juta untuk jasa `Threesome` maupun `Swinger`. Namun setelah tawar menawar kebanyakan jatuhnya disepakati seharga Rp2 juta," katanya, menjelaskan.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa tanda bukti menginap atau "bill" hotel dengan sewa dua kamar, serta uang muka yang telah dibayarkan oleh pengguna jasanya sebesar Rp300 ribu.
"Kami juga amankan barang bukti telepon seluler yang biasa digunakan oleh pasangan suami-istri ini untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya," ujarnya.
Sejauh ini, polisi masih menetapkan seorang tersangka, yaitu DS, yang berdasarkan penyidikan, terindikasi berperan sebagai pengunggah iklan yang melibatkan istrinya untuk layanan "Threesome" dan "Swinger" ke media sosial. (*)