Bojonegoro (Antara Jatim)  - Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Bojonegoro, Jawa Timur, yang berada di lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) tetap mencatat warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP)-elektronik.

Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan di dalam coklit tetap dilakukan pendataan warga yang belum memiliki KTP-e atau surat keterangan pengganti KTP-e, sepanjang usianya sudah 17 tahun berdomisi di Bojonegoro.

Selain itu, lanjut dia, warga yang usianya di bawah 17 tahun, tetapi sudah menikah juga masuk dalam pendataan pemilih. Tetapi pendataan pemilih tidak termasuk TNI/Polri, warga yang sedang dicabut hak politiknya juga warga terganggu ingatannya.

Semua data warga yang sudah masuk pemilih tetap, tetapi belum memiliki KTP-e atau surat keterangan pengganti KTP-e nantinya akan dilaporkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) untuk bisa memperoleh KPT-e atau surat keterangan pengganti KTP-e.

"Ya agar nantinya warga bisa masuk dalam pemilih tetap, sebab sesuai ketentuan warga yang masuk pemilih tetap warga yang sudah memiliki KTP-e atau surat keterangan pengganti KTP-e," kata dia menegaskan.

KPU, lanjut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Mustofirin, sekarang masih belum tahu jumlah warga yang belum memiliki KTP-e atau surat keterangan pengganti KTP-e berdasarkan dari pendataan coklit yang dilakukan PPDP.

"Kalau sekarang belum tahu, sebab PPDP melaporkan hasil coklit kepada panitia pemungutan suara (PPS) di desa pada 18 Februari," kata dia menjelaskan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari PPDP itu, katanya, kemudian dilaporkan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk kemudian dilaporkan kepada KPU.

Meski demikian, menurut Abdim Munif, proses pendataan pemilih tetap dalam pilkada terus berlangsung sampai pelaksanaan coblosan pada 27 Juni 2018.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bojonegoro Andrianto, memperkirakan warga di daerahnya yang belum melakukan perekaman KTP-e dengan usia 17 tahun sampai 27 Juni 2018 bersamaan dengan pencoblosan pilkada sekitar 45.000 jiwa.

"Perhitungan itu termasuk warga yang sekarang masih berusia 16 tahun, tetapi tepat 27 Juni 2018 berusia 17 tahun," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026