Probolinggo (Antaranews Jatim) - Tiga pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah di Kantor KPU Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Satu pasangan mendaftar pada hari pertama yakni P Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko, dan dua pasangan lainnya mendaftar pada hari terakhir hari ini yakni pasangan Abdul Malik Haramain-M. Muzayyan, dan pasangan Jumanto-Imaduddin," kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi di Probolinggo, Rabu.
KPU Kabupaten Probolinggo membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pilkada selama tiga hari sesuai dengan tahapan pilkada yakni sejak Senin (8/1) hingga Rabu (10/1).
Menurutnya, pasangan Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko diusung oleh Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan pasangan Abdul Malik Haramain-Muhammad Muzayyan diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.
"Untuk pasangan Jumanto-Imaduddin mendaftar ke Kantor KPU Probolinggo melalui jalur perseorangan," tuturnya.
Ia mengatakan ketiga pasangan tersebut telah menyerahkan berkas syarat pencalonan pada saat mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Probolinggo dan dari hasil penelitian administrasi, berkas syarat dukungan seluruh pasangan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
"Dari tiga pasangan calon, syarat pencalonan lengkap, tetapi syarat calon ada yang perlu diperbaiki terutama mengenai dokumen identitas dan dokumen lainnya," katanya.
Berdasarkan data pada saat pendaftaran, ada beberapa item yang perlu diperbaiki untuk pasangan Malik-Muzayyan yakni pada ijazah bacabup Malik tercantum nama Abdul Malik Habibullah, sedangkan pada ijazah perguruan tinggi disebutkan Abdul Malik H.
"Kemudian di Sistem Informasi Politik (Sipol) dituliskan Abdul Malik Harmain, sehingga perlu ada keputusan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa Abdul Malik Habibullah, Abdul Malik H dan Abdul Malik Harmain adalah satu orang yang sama," ujarnya.
Sementara mengenai berkas calon milik Jumanto, KPU Kabupaten Probolinggo juga menemukan beberapa hal yang sama, sehingga solusinya adalah yang bersangkutan harus mendapatkan surat keputusan dari pengadilan negeri.*