Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 1.076 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Tahun 2017 dan telah memproses hukum 1.283 tersangka laki-laki dan 54 tersangka perempuan.
"Dari ribuan kasus tersebut, kami menyita 7 kilogram gram ganja, 7 kilogram sabu-sabu, 10 ribu butir ekstasi dan 3 juta butir obat keras," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, ribuan kasus narkoba yang telah diungkap tersebut menimbulkan kekhawatiran.
"Sesuai dengan teorinya, barang bukti yang diamankan sebanyak 7 kilogram,tapi sebenarnya narkoba yang masuk ke Kota Surabaya jauh lebih banyak dari itu," katanya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu menilai kasus narkoba merupakan musuh utama polisi karena efek yang ditimbulkan tidak main-main.
"Penyalahgunaan narkoba merupakan 'Ordinary Crime'. Efeknya menimbulkan banyak korban, mulai dari remaja dan beberapa juga orang tua," ujarnya.
Peredaran narkoba di Surabaya, yang merupakan Kota Besar, lanjut dia, cukup mudah karena bisa dilakukan dari berbagai pintu.
Pintu masuk narkoba ke Kota Surabaya menurut dia cukup banyak, bisa dari pintu masuk laut, darat dan udara.
"Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merupakan Pelabuhan Internasional, begitu juga Bandar Udara Juanda merupakan bandar udara internasional, yang sangat memungkinkan bagi jalur penyelundupan narkoba," ucapnya.
Begitu pula melalui jalur darat, dia mengatakan, bisa mudah melalui jalur darat dari Banyuwangi, yang berbatasan dengan Pulau Bali.
"Ini nanti menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperketat pengamanan bagi masuknya peredaran narkoba dari berbagai jalur tersebut," katanya.
Selain itu Rudi juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen memerangi kejahatan narkoba.
"Karena memerangi narkoba tak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama seluruh elemen lapisaan masyarakat," ucapnya. (*)