Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang akhirnya mengkonsultasikan polemik tarif biaya dan jasa pengelolaan sumber air Wendit, Kabupaten Malang yang dimanfaatkan PDAM Kota Malang untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, Rabu, selain berkonsultasi dengan Kemendagri, Pemprov Jatim juga akan membentuk tim khusus, yakni Tim Evaluasi Tarif yang mengkaji nominal biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut, dengan harapan polemik antara Kota dan Kabupaten Malang segera berakhir.
"Pembentukan tim khusus dari Pemprov Jatim tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri. Semua pihak yang terkait sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, Selasa (14/11)," kata Hakim di malang, Jawa Timur.
Hakim yang baru dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Malang menggantikan Arief Wicaksono yang mengundurkan diri karena tersandung kasus dugaan korupsi itu mengatakan selain dirinya, konsultasi ke Kemndagri tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Didik B Muljono, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko. Konsultasi itu juga diikuti oleh pejabat dari Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR.
Politikus PDIP itu menerangkan ada beberapa poin hasil dari konsultasi itu, di antaranya sepakat penentuan tarif biaya pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh Tim Evaluasi Tarif yang diatur dalam Permen PUPR No no 18/PRT/M/2015 pasal 8 ayat 2 dengan melibatkan Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemprov Jatim dan Kemendagri dengan batas waktu paling lama tiga bulan dan difasilitasi Pemprov Jatim.
Selain itu, sepakat melakukan penyesuaian perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta Pemprov Jatim segera membentuk rencana aksi penyelesaiaan poin 1 dan 2.
"Setelah ini, Pemprov Jatim yang menentukan Tim Evaluasi Tarif. Ada beberapa pihak yang dilibatkan dan masa kerja tim paling lama tiga bulan dan difasilitasi oleh pemprov," katanya.
Ia mengakui konsultasi itu dilakukan untuk menghindari polemik yang semakin panjang terkait pemanfaatan air oleh Pemkot Malang. "Polemik air tidak boleh berkepanjangan, sebab air ini kebutuhan dasar masyarakat. Kasihan warga kalau kesulitan air bersih," ucapnya.
Sebelumnya Hakim juga mendorong Pemkot Malang untuk segera menyelesaikan persoalan air dengan Kabupaten Malang. Sebab polemik air merugikan masyarakat, namun demikian penyelesaiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aliran air bersih dari Wendit, Kabupaten Malang, sempat dikurangi debitnya hingga 70 persen oleh PDAM Kabupaten Malang karena PDAM Kota Malang menunggak retribusi jasa pengelolaan pengelolaan air sebesar Rp3,7 miliar, bahkan aliran air dari Sumber Pitu sempat diputus total.
Tidak dibayarnya retribusi jasa pengelolaan air tersebut oleh PDAM Kota Malang karena masih dalam itung-itungan untuk tarif baru yang masih belum ada kesepatan dengan Kabupaten Malang.(*)