Guna menghindari terjadinya bentrokan antara pelaku jasa transportasi konvensional dan transportasi berbasis dalam jaringan (Daring), Pemerintah Kabupaten Jember akan melakukan kajian dan mengatur dan membagi zona bagi kedua jasa transportasi tersebut. Nantinya pada titik yang ditentukan, transportasi berbasis daring akan dilarang beroperasi atau menjemput penumpang.
Pewarta: Hamka Agung BalyaUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026