Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan terdakwa Sugeng Sugiono alias Segik setelah dinyatakan salah tangkap dalam sidang kasus pencurian sepeda motor yang berlangsung di Surabaya.
"Hari ini kami telah melaksanakan perintah eksekusi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dia menjelaskan, pemuda berusia 35 tahun itu telah mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, selama empat bulan, setelah diringkus polisi atas tuduhan pencurian sepeda motor.
Warga Kelurahan Sawahan Surabaya itu ditangkap menindaklanjuti kasus pencurian sepeda motor Yamah Mio nomor polisi S 6074 LR milik korban Umini di Jalan Jambangan III Surabaya pada November 2014.
Korban melaporkan sepeda motornya dibawa oleh dua orang. Penyelidikan polisi menyebut seorang pelaku di antaranya bernama Dwi Nurcholis Sandy.
Lantas polisi menangkap Segik pada 12 Mei 2017 di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B dan menyebutnya sebagai buronan yang telah masuk dalam daftar pencurian orang (DPO) perkara pencurian sepeda motor milik Umini pada tahun 2014 silam.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terungkap Dwi Nurcholis Sandy menyebut pelaku yang melakukan pencurian bersamanya bernama Tugik, bukan Segik.
Atas fakta di persidangan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menyatakan terdakwa Sugeng Sugiono alias Segik tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum, serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula," ujar Richard.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Adiotomo menambahkan, meski terdakwa Segik telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Medaeng, pihaknya tetap melakukan upaya kasasi.
"Kami tidak sependapat dengan putusan hakim sehingga melakukan langkah hukum kasasi," katanya. (*)