"Dari hasil sidang, Badan Kehormatan DPRD Situbondo menjatuhkan sanksi kepada teradu, yaitu pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD Situbondo," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Mohamaad Nizar seusai menggelar sidang tertutup di ruang rapat DPRD Situbondo, Kamis sore.
Menurut Nizar, keputusan pemberian sanksi pelanggaran kode etik (teradu) Bashori Sanhaji dilakukan dengan cara suara terbanyak (voting).
Ada empat pilihan (opsi) dalam putusan tersebut, yakni BK memberikan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai Ketua DPRD, dan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Keputusan suara terbanyak dari lima anggota Badan Kehormatan, katanya, hasilnya memilih teguran tertulis satu orang (satu suara) dan tiga suara memilih pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD, sedangkan satu orang memilih abstain.
"Dari hasil keputusan suara terbanyak itulah, BK sudah bisa memutuskan dan memberikan sanksi terhadap teradu yaitu pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD Situbondo, dan semuanya keputusan ini ditandatangani oleh Ketua dan anggota Badan Kehormatan," ucapnya.
Nizar menjelaskan, sesuai dengan tata beracara berlakunya keputusan ini sejak keputusan diputuskan dan lima hari setelah keputusan, BK akan mengirim keputusan tersebut kepada pengadu dan teradu serta pimpinan fraksi teradu.
"Selanjutnya keputusan pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD, BK akan melaporkan dan membacakan keputusan tersebut di sidang Paripurnan. Dan perlu diketahui keputusan BK adalah final dan mengikat," katanya.
Badan Kehormatan DPRD Situbondo menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik sejak dua pekan terakhir dengan memintai keterangan dari semua pihak pengadu maupun teradu.
Dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Situbondo Bashori Sanhaji bermula dari laporan Sunardi tersangka kasus korupsi keuangan Banpol Tahun 2012. Sunardi menilai pengajuan PAW dirinya sebagai anggota DPRD tidak prosedural dan sehingga kebijakan pimpinan DPRD diadukan ke Badan Kehormatan.
Data diperoleh, dalam putusan Badan Kehormatan DPRD Situbondo menyatakan bahwa teradu (Ketua DPRD) atas perbuatannya megirimkan surat permohonan penyampaian usul pemberhentian anggota DPRD Situbondo atas nama Sunardi (pengadu) kepada Bupati Situbondo sebagai tindaklanjut dari permohonan PAW yang disampaikan oleh DPC Partai Demokrat, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kode etik DPRD Situbondo.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Bashori Sanhaji belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan Badan Kehormatan. Saat dihubungi melalui telepon tidak dijawab. (*)
Video oleh: Novi Husdinariyanto