Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan status penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi, yang melibatkan terlapor Jam'an Nur Chotib atau lebih akrab dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur.
"Kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal bulan Agustus lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat malam.
Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Dalam dugaan kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Agung menjelaskan, setalah gelar perkara dan meningkatkan status penyidikan, proses selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.
"Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor," ujarnya.
Terpisah, kuasa korban Sudarso Arif Bakuma sebagai pelapor, mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak melayangkan laporan perkara ini pada bulan Juni lalu.
Menurut dia, dengan ditingkatkannya status perkara ini menjadi penyidikan, berarti penyidik Polda Jatim telah melihat adanya unsur pidana dalam dugaan penipuan yang dilakukan terlapor Ustaz Yusuf Mansur.
"Kami memang sudah dikabari dan mendapat surat dari Polda Jatim bahwa perkara yang kami laporkan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 4 Agustus lalu," katanya. (*)