Apa yang sudah dilakukan ketua dewan itu sudah benar, karena niatnya untuk menjaga kekompakan seluruh anggota dewan
Surabaya (Antara Jatim) - Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya menilai keputusan pimpinan dewan
melarang anggotanya melakukan kunjungan kerja (kunker) karena tidak
datang pada acara ngaji bareng Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), Sabtu (19/8)
malam, sudah benar.
"Apa yang sudah dilakukan ketua dewan itu sudah benar, karena niatnya untuk menjaga kekompakan seluruh anggota dewan. Artinya niat ketua itu sudah baik, harusnya seluruh anggota merespons dengan baik pula," kata Ketua BK DPRD Surabaya Minun Latif kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Minun menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan ketua dan pimpinan DPRD lainya merupakan kebijakan dan tentunya juga diperbolehkan.
"Ini menyangkut kebijakan, ketua dan pimpinan lainnya boleh menerapkan kebijakan itu. Jadi jangan dikaitkan dengan pijakan hukumnya," ujar anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKB ini.
Keputusan pimpinan DPRD Surabaya yang melarang anggota dewan mengadakan kunjungan kerja ini sempat diprotes sejumlah anggota dewan yang tidak hadir pada acara ngaji bareng Cak Nun. Mereka melakukan serangan balik dengan akan mengadukan pimpinan dewan ke kepolisian.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sudirdjo sempat menulis surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan DPRD Surabaya. Ia mempertanyakan dasar hukum sikap pimpinan yang tidak menandatangani pengajuan kunker anggota DPRD.
Menurut Sudirjio, sikap itu melanggar ketentuan sebab nonton acara Cak Nun bukan agenda wajib kedewanan. Sudirjo menegaskan, sanksi hanya bisa diberikan apabila anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna enam kali berturut-turut.
Acara itu juga dianggap bukan acara DPRD sebab anggarannya berasal dari dinas pariwisata. Dengan begitu, Sudirdjo menganggap pimpinan DPRD tidak berhak menetapkan sanksi tersebut.
Sudirdjo mengancam akan melaporannya ke Badan Kehormatan dan kepolisian kalau surat ke pimpinan tidak direspons.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mempersilakan anggota yang hendak melaporkannya ke polisi. Menurut dia, langkah itu salah sasaran sebab sebelumnya dia sudah menawarkan kesepakatan melalui grup WhatsApp dewan.
Ia menjelaskan bahwa sanksi itu diberlakukan agar anggota DPRD disiplin. Selama ini dia selalu kesulitan mengumpulkan anggota DPRD. Tidak hanya acara Cak Nun, agenda paripurna pasti molor karena menunggu kedatangan anggota DPRD. (*)
"Apa yang sudah dilakukan ketua dewan itu sudah benar, karena niatnya untuk menjaga kekompakan seluruh anggota dewan. Artinya niat ketua itu sudah baik, harusnya seluruh anggota merespons dengan baik pula," kata Ketua BK DPRD Surabaya Minun Latif kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Minun menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan ketua dan pimpinan DPRD lainya merupakan kebijakan dan tentunya juga diperbolehkan.
"Ini menyangkut kebijakan, ketua dan pimpinan lainnya boleh menerapkan kebijakan itu. Jadi jangan dikaitkan dengan pijakan hukumnya," ujar anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKB ini.
Keputusan pimpinan DPRD Surabaya yang melarang anggota dewan mengadakan kunjungan kerja ini sempat diprotes sejumlah anggota dewan yang tidak hadir pada acara ngaji bareng Cak Nun. Mereka melakukan serangan balik dengan akan mengadukan pimpinan dewan ke kepolisian.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sudirdjo sempat menulis surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan DPRD Surabaya. Ia mempertanyakan dasar hukum sikap pimpinan yang tidak menandatangani pengajuan kunker anggota DPRD.
Menurut Sudirjio, sikap itu melanggar ketentuan sebab nonton acara Cak Nun bukan agenda wajib kedewanan. Sudirjo menegaskan, sanksi hanya bisa diberikan apabila anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna enam kali berturut-turut.
Acara itu juga dianggap bukan acara DPRD sebab anggarannya berasal dari dinas pariwisata. Dengan begitu, Sudirdjo menganggap pimpinan DPRD tidak berhak menetapkan sanksi tersebut.
Sudirdjo mengancam akan melaporannya ke Badan Kehormatan dan kepolisian kalau surat ke pimpinan tidak direspons.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mempersilakan anggota yang hendak melaporkannya ke polisi. Menurut dia, langkah itu salah sasaran sebab sebelumnya dia sudah menawarkan kesepakatan melalui grup WhatsApp dewan.
Ia menjelaskan bahwa sanksi itu diberlakukan agar anggota DPRD disiplin. Selama ini dia selalu kesulitan mengumpulkan anggota DPRD. Tidak hanya acara Cak Nun, agenda paripurna pasti molor karena menunggu kedatangan anggota DPRD. (*)
Pewarta: Abdul HakimEditor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.