Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Dishub Pemkot) Surabaya menertibkan emisi kendaraan angkutan umum dan barang dengan menggelar operasi uji emisi dan administrasi yang berlangsung di Jalan Indrapura Surabaya, Selasa.
"Operasi ini kami gelar bersama petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Kepolisian Sektor Bubutan Surabaya dan Garnisun Tetap III Surabaya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Dishub Pemkot Surabaya Trio Wahyu Bowo kepada wartawan di sela memimpin operasi.
Menurut dia ketentuan ambang batas gas pembuangan kendaraan bermotor sejak tahun 2010 diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
Dia mencontohkan karbon monoksida (CO) untuk kendaraan mobil ambang batas emisinya berkisar antara 1,5 hingga 4,5 persen, dengan parameter konsentrasi senyawa 200 hingga 1.200 per sejuta bagian (PPM) dalam posisi putaran mesin kendaraan "Idle".
"Kami uji emisinya menggunakan alat 'Gas Analyser Qrotech' yang dipasang di knalpot kendaraan," katanya.
Dia menekankan operasi uji emisi buang kendaraan kali ini khusus menyasar pada angkutan umum dan barang.
Sebanyak 19 kendaraan angkutan umum dan barang dinyatakan tidak lolos dalam operasi uji emisi gas buang tersebut.
"Selama beberapa jam ini, petugas Dishub Surabaya menemukan tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi buang. Sedangkan dari Kepolisian Sektor Bubutan mendapati 12 kendaraan yang tidak lolos uji emisi buang, sehingga totalnya sejauh ini ada 19 kendaraan," katanya menjelaskan.
Trio mengatakan sebanyak 19 kendaraan yang terjaring operasi uji emisi gas buang tersebut dikenakan sanksi tilang.
"Operasi uji emisi gas buang kendaraan akan terus kami gelar secara rutin. Tujuannya sebagai penertiban agar pemilik kendaraan mematuhi ambang batas emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama," ucapnya. (*)