Belum lama ini, Jawa Timur dihebohkan dengan penemuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat terkait investasi bodong yang memiliki banyak modus, antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bentuk Koperasi Pandawa hingga model "future trading".
Pada transaksinya, anggota koperasi yang memiliki utang di bank cukup membayar di koperasi tersebut sebesar Rp300 ribu kemudian dianggap lunas.
Biasanya pelaku bergonta-ganti nama koperasi dan berpindah wilayah sehingga dikhawatirkan terus menebarkan ancamannya.
Kita sebagai masyarakat yang sangat mudah tertarik dengan tawaran-tawaran menggiurkan seperti itu, bukan tidak mungkin terpengaruh dan tak berpikir dua kali untuk mengikutinya.
Tentu tugas kita sendiri mengantisipasinya, dan jangan sampai kita menjadi korban berikutnya. Karena itulah sangat diperlukan kehati-hatian jika tak ingin menjadi korban.
Beberapa langkah antisipatif agar tak terjerumus, pertama mengeceknya terlebih dahulu legalitas suatu koperasi jika ingin bergabung menjadi anggotanya.
Diawali dari diri kita sendiri untuk mencari tahu, apakah koperasi yang akan kita ikuti itu resmi berbadan hukum atau tidak.
Koperasi resmi memiliki legalitas dan berbadan hukum langsung dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta memiliki nomor induk koperasi.
Setelah dicek legalitasnya, kita sebagai calon anggota wajib bertanya lebih jauh terkait nilai besaran pinjaman masuk akal atau tidak. Kalau tidak wajar maka perlu waspada dan disarankan untuk tidak bergabung.
Selain itu, kita jangan mudah percaya atau tergiur dengan lembaga yang menawarkan investasi mudah dengan nilai tidak wajar.
Apalagi kasus-kasus penipuan seperti ini melibatkan korban-korban bukan orang sembarangan sehingga harus dijadikan pengalaman bahwa untuk meraih sesuatu tidak didapat dengan cara instan.
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa orang pintar, berpangkat, bahkan berpendidikan masih saja menjadi korban investasi bodong karena diiming-imingi oleh hasil yang besar, meski itu sebenarnya tak masuk akal.
Karena itu dalam rangka Hari Koperasi Nasional yang diperingati setiap 12 Juli, mari lebih berhati-hati terhadap apapun yang memanfaatkan "nama baik" koperasi untuk kepentingan tertentu.
Apalagi, koperasi yang disebut sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional memiliki peran dan potensi ekonomi yang cukup besar.
Perlu dilakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor koperasi di Tanah Air melalui pemberdayaan potensi dan peluang bisnis sekaligus mencari solusi atas permasalahan dan tantangan yang dihadapi, seperti permodalan, Sumber Daya Manusia, Teknologi, pemasaran dan lain sebagainya.
Tahun ini, 70 tahun peringatan koperasi di Indonesia. Berbagai kegiatan digelar pada 12–15 Juli 2017 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dijadwalkan pada puncak peringatan turut hadir Presiden RI Joko Widodo beserta 40 ribu insan gerakan koperasi se-Indonesia.
Selamat Hari Koperasi Nasional..!!