Pamekasaan (Antara Jatim) - Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur tentang Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang akhirnya berakhir damai, setelah SK Kepengurus partai itu terbit dari DPW PPP Jawa Timur.
Ketua DPC PPP Pamekasan KH Mundir Kholil menyatakan, penerbitan SK Kepengurusan DPC PPP Pamekasan itu tergolong molor karena konferensi cabang telah digelar beberapa bulan lalu.
"Molornya SK Kepengurusan DPC PPP ini, karena kami ingin mengakomudir dan ingin membuat puas semua pihak," katanya dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPC PPP Pamekasan, Minggu.
Saat menggelar jumpa pers itu, Ketua DPC PPP Pamekasan KH Mundir Kholil itu didampingi oleh Sekretaris PPP Muksin Salim, Bendahara Ali Masykur dan Wakil Sekjen Bidang Organisasi Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP PPP Achmad Baidowi.
SK Pengurus DPC PPP Pamekasan yang diterbitkan oleh DPW PPP Jatim kali ini, menetapkan Muksin Salim sebagai sekretaris, berbeda dengan SK sebelumnya yang menetapkan Wazirul Jihad sebagai sekretaris DPC PPP Pamekasan.
"Mungkin komposisi inilah yang terbaik, kita doakan saja, semoga kepengurusan ini bisa bekerja dan mengabdi sebaik-baiknya untuk umat dan masyarakat Pamekasan kedepan," ujar Mundir.
Wakil Sekjen Bidang Organisasi Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan, kejadian di tubuh PPP pascakonferensi sudah masuk kategori "extraordinary/kejadian luar biasa", sehingga perlu dilakukan upaya-upaya khusus untuk mencari solusi alternatif dalam upaya mendinginkan suasana politik di internal partai.
"Jadi, kejadian di PPP ini sudah masuk kategori politik hukum. Makanya jabatan sekretaris kemudian dipilih kader yang dinilai bisa menetralisir keadaan, meski sebelumnya tidak masuk dalam ketentuan formatur," katanya, menerangkan.
Hadir pula sejumlah anggota DPRD dari PPP Pamekasan dalam jumpa pers itu, antara lain Moh Sahur Abadi, Ahmadi, serta sejumlah pengurus dari Pangurus Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Pamekasan. (*)
Video oleh: Abdul Aziz