Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 208 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran 2017 ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas II-A Jember Tejo Harwanto, Jumat, mengatakan total narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas setempat sebanyak 302 orang, namun tidak semuanya diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran.
"Kami hanya mengusulkan 208 narapinda untuk mendapatkan remisi Lebaran, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman kurang dari enam bulan penjara dan narapidana dalam kasus tertentu tidak bisa mendapat remisi," tuturnya di Jember.
Menurutnya remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat, antara lain narapidana tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara.
"Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, narapidana kasus "extra ordinary" sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 seperti terorisme, ilegal loging, ilegal fishing, narkoba, dan korupsi yang vonis hukumannya diatas 4 tahun tidak bisa mendapatkan remisi Lebaran.
"Remisi yang diajukan kepada Kanwil Kemenkum dan HAM tersebut bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan narapidana yang disesuaikan lamanya warga binaan di Lapas Jember," katanya.
Ia mengaku tidak tahu kapan keputusan remisi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim tentang remisi tersebut turun, namun diperkirakan putusan remisi tersebut akan turun pada "H-2" Lebaran 2017.
"Untuk hasil usulan remisi Lebaran di Lapas Jember diterima semuanya atau tidak, masih belum tahu. Kalau prediksinya kemungkinan minggu depan putusan itu akan turun," ujarnya, menambahkan.(*)