Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur membiayai pendidikan atau menyekolahkan dua dokter umum menjadi dokter spesialis karena di Kota Santri itu masih banyak membutuhkan dokter spesialis.
"Pemerintah daerah sengaja menyekolahkan dua orang dokter umum putra daerah jadi dokter spesialis paru dan spesialis anestesi atau dokter yang berperan memantau tanda-tanda vital terhadap pasien di ruang operasi (bedah) yang sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan dan memerlukan penanganan secepatnya," ujar Kepala Dinas Kesehata Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi di Situbondo, Jumat.
Dua dokter umum yang disekolahkan dokter spesialis itu, lanjut dia, Aldila spesialis paru di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Harjuna spesialis anestesi (dokter spesialis yang mengontrol pasien di ruang operasi) di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Untuk biaya pendidikan dokter spesialis keduanya, katanya, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah selama lima tahun dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016 masing-masing sekitar Rp300 juta sehingga total keseluruhan sekitar Rp600 juta.
"Keduanya mulai sekolah dokter spesialis sejak tahun kemarin (2016) dan sampai sekarang masih ada tiga dokter umum (PNS) yang mendaftarkan diri dan mungkin tahun depan (2018) baru dapat terealisasi," tuturnya.
Abu Bakar menambahkan, pada 2017 Pemerintah Kabupaten Situbondo mendapat bantuan sembilan dokter spesialis program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) Kementerian Kesehatan RI, guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di yang masih menyandang status daerah tertinggal.
"Sembilan dokter spesialis yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan bekerja di Situbondo yaitu, dokter spesialis anak dua orang, dokter spesialis kandungan dua orang, dokter spesialis bedah dua orang dan dua dokter spesialis penyakit dalam," paparnya.
Selain itu, ditambah satu orang dokter spesialis anestesi atau dokter yang berperan memantau tanda-tanda vital terhadap pasien di ruang operasi (bedah) yang sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan dan memerlukan penanganan secepatnya.
Dari sembilan dokter spesialis bantuan dari Kemenkes lewat program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) ini, katanya, dibayar atau digaji oleh Kemenkes langsung sekitar sebesar Rp20 juta per dokter spesialis dengan kontrak kerja yang diwajibkan selama satu tahun.
Namun, gaji Rp20 juta per bulan per dokter spesialis itu, menurut dia, diberikan kepada dokter yang selama pendidikannya menggunakan biaya sendiri (pribadi), sedangkan yang dibiayai pemerintah tergantung dari masing-masing daerah.
"Kalau idealnya dokter spesialis yang dibutuhkan di Situbondo 40 orang dokter spesialis. Tetapi dengan bertambahnya sembilan dokter dari Kemenkes ini sudah sangat membantu dan jumlah keseluruhan dokter spesialis di Situbondo sekarang sudah 26 dokter," ucapnya. (*)
Pemkab Situbondo Sekolahkan Dua Dokter Spesialis
Jumat, 9 Juni 2017 11:51 WIB