Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur menggerebek sebuah rumah warga setempat yang digunakan sebagai tempat pengolahan daging ayam kedaluwarsa akibat mati kemarin atau "tiren" yang melanggar hukum dan kesehatan untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Partono di Magetan, Sabtu mengatakan, tempat pengolahan ayam tiren tersebut adalah milik Didik Setiyono alias Lilik di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Pemilik usaha tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penggerebekan dilakukan pada Jumat tanggal 12 Mei malam. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Tersangka sang pemilik usaha dan para saksi masih diperiksa," ujar AKP Partono kepada wartawan.
Menurut dia, penggerebekan usaha ilegal tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang menyebutkan ada pengolahan ayam tiren di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki bukti yang kuat, tim Satuan Reskrim Polres Magetan lalu melakukan penggerebekan. Saat digerebek, dua pekerja sedang bekerja mencabuti bulu ayam yang sudah mati.
Polisi juga mendapati beberapa ekor ayam yang sudah mati yang siap diolah. Selain itu, polisi juga menemukan ratusan ekor ayam tiren yang sudah diolah dan siap didistribusikan ke pasaran atau masyarakat.
Berdasarkan laporan pemilik usaha, ayam-ayam yang telah mati tersebut didapat dari beberapa peternak ayam petelur. Setelah diolah dan dimasak, ayam-ayam tiren tersebut didistribusikan ke beberapa wilayah. Di antaranya di Kabupaten Magetan, Pacitan, dan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Untuk membeli ayam yang sudah mati tersebut, tersangka tidak mengeluarkan uang banyak. Ia hanya memberi rokok ataupun membayar Rp2.000 untuk tiap ekor ayam mati," kata dia.
Setelah diolah dan dimasak, ayam-ayam tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp20.000 per ekornya. Biasanya, tempat pengolahan tersebut mendistribusikan ayam tiren setiap lima hari sekali.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 200 ekor ayam tiren. Baik ayam tiren yang belum diolah maupun sudah diolah dan siap didistribusikan.
Polisi juga mengamankan pemilik usaha dan beberapa karyawannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta sejumlah peralatan dapur yang digunakan untuk memasak ayam tiren. Polres Magetan masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. (*)