Jakarta, (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.(*)


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026