Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, berhasil membekuk sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti seberat 1,44 gram.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengemukakan polisi berhasil membekuk tiga orang yang terlibat dalam sindikat itu. Polisi awalnya menahan AY (37), warga Kelurahan/Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
"Yang bersangkutan ditangkap saat di tepi jalan, Kelurahan Jamsaren, Pesantren. Polisi awalnya mendapatkan informasi, sehingga langsung bergerak," katanya pada wartawan, di Kediri, Kamis.
Petugas, kata dia, langsung membawa yang bersangkutan dan memeriksanya. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram. Barang itu terbungkus rapi di dalam klip plastik.
"Barang itu ditaruh di saku baju yang dipakainya. Ia diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari pemeriksaan AY, polisi mendapatkan keterangan barang itu dibeli dari EK (33), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Petugas pun langsung bergerak dan menangkap EK. Dari keterangannya, polisi juga mendapati nama AG (36), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,11 gram. Barang itu dibungkus rapi menjadi tiga paket dalam plastik kecil.
Polisi juga menggeledah rumah yang bersangkutan. Selain menyita sabu-sabu, polisi juga membawa sejumlah barang lainnya yaitu plastik kecil, serta telepon seluler.
Saat ini, polisi masih mengamankan barang bukti sabu-sabu dua para tersangka seberat 1,44 gram, uang tunai, serta telepon seluler. Sementara, para tersangka masih mendekam di sel Mapolres Kediri Kota.
Anwar menegaskan, polisi terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba, salah satunya sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Terlebih lagi, narkoba telah menjerat banyak pihak dengan semua lini profesi, terlebih lagi beberapa waktu lalu anggota Polres Kediri Kota juga tertangkap terlibat narkoba. (*)