Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya
menilai rekrutmen calon Direktur Utama (dirut) dan Direktur Operasional
(dirop) PDAM Surabaya sudah sesuai aturan yang ada.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Surabaya, Samba Prawirajaya, di Surabaya, Rabu, membantah tuduhan bahwa pihaknya menabrak aturan, bahkan sebaliknya apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Perda PDAM 25 tahun 2014 pasal 13 ayat 2.
"Persyaratan manajemen air itu hanya berlaku pada direksi. Sedangkan untuk calon direksi tidak dipersyaratkan. Jadi mereka saat melamar memang tidak harus melampirkan sertifikat manajemen air. Namun ketika lolos seleksi, mereka harus menyerahkan sertifikat manajemen air. Kalau tidak ada, ya tidak dilantik," katanya.
Ia menambahkan saat ini memperpanjang untuk kedua kalinya rekrutmen dirut dan dirop PDAM Surabaya hingga 21 Januari 2017. Sebab, rekrutmen terdahulu jumlah pesertanya hanya 30 pelamar.
"Kami menargetkan ada tambahan 20 pelamar sehingga total ada 50 pelamar dan ini jumlah ideal. Jika nantinya jumlah pelamar yang menambah sedikit, seleksi akan tetap dilanjutkan," ujarnya.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya Ali Musyafak sebelumnya mengatakan pihaknya menyoroti rekrutmen calon dirut dan dirop PDAM Surya Sembada Surabaya yang dinilai melanggar aturan.
Sesuai Perda PDAM Nomor 25 tahun 2014 dikatakan yang menjadi direksi PDAM adalah mereka yang telah memiliki sertifikat manajemen air.
"Namun persyaratan yang dibuat oleh dewan pengawas, pelamar tidak diharuskan melampirkan sertifikat manajemen air. Dan ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi PDAM," katanya.
Menurut dia, dengan alasan agar banyak pelamar, maka syarat manajemen air itu ditiadakan sehingga jelas melanggar aturan. "Yang dibutuhkan itu bukan kuantitas namun kualitas direksi yang mumpuni," katanya.
Calon direksi PDAM, lanjut dia, harusnya adalah mereka yang masih muda sekitar 40 tahun. Jika usia 50 tahun ke atas masih diperbolehkan tentu PDAM akan berjalan lambat. Sebab, dengan persaingan dunia usaha yang ketat, maka diperlukan tenaga muda yang lincah dan visioner.
"Meski persyaratan dipermudah, terbukti pelamar calon direksi masih sedikit sehingga diulang lagi. Maka dewan pengawas harus mencari formula yang tepat untuk menjaring pelamar dari profesional," katanya.(*)
Ketua Dewan Pengawas PDAM Surabaya, Samba Prawirajaya, di Surabaya, Rabu, membantah tuduhan bahwa pihaknya menabrak aturan, bahkan sebaliknya apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Perda PDAM 25 tahun 2014 pasal 13 ayat 2.
"Persyaratan manajemen air itu hanya berlaku pada direksi. Sedangkan untuk calon direksi tidak dipersyaratkan. Jadi mereka saat melamar memang tidak harus melampirkan sertifikat manajemen air. Namun ketika lolos seleksi, mereka harus menyerahkan sertifikat manajemen air. Kalau tidak ada, ya tidak dilantik," katanya.
Ia menambahkan saat ini memperpanjang untuk kedua kalinya rekrutmen dirut dan dirop PDAM Surabaya hingga 21 Januari 2017. Sebab, rekrutmen terdahulu jumlah pesertanya hanya 30 pelamar.
"Kami menargetkan ada tambahan 20 pelamar sehingga total ada 50 pelamar dan ini jumlah ideal. Jika nantinya jumlah pelamar yang menambah sedikit, seleksi akan tetap dilanjutkan," ujarnya.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya Ali Musyafak sebelumnya mengatakan pihaknya menyoroti rekrutmen calon dirut dan dirop PDAM Surya Sembada Surabaya yang dinilai melanggar aturan.
Sesuai Perda PDAM Nomor 25 tahun 2014 dikatakan yang menjadi direksi PDAM adalah mereka yang telah memiliki sertifikat manajemen air.
"Namun persyaratan yang dibuat oleh dewan pengawas, pelamar tidak diharuskan melampirkan sertifikat manajemen air. Dan ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi PDAM," katanya.
Menurut dia, dengan alasan agar banyak pelamar, maka syarat manajemen air itu ditiadakan sehingga jelas melanggar aturan. "Yang dibutuhkan itu bukan kuantitas namun kualitas direksi yang mumpuni," katanya.
Calon direksi PDAM, lanjut dia, harusnya adalah mereka yang masih muda sekitar 40 tahun. Jika usia 50 tahun ke atas masih diperbolehkan tentu PDAM akan berjalan lambat. Sebab, dengan persaingan dunia usaha yang ketat, maka diperlukan tenaga muda yang lincah dan visioner.
"Meski persyaratan dipermudah, terbukti pelamar calon direksi masih sedikit sehingga diulang lagi. Maka dewan pengawas harus mencari formula yang tepat untuk menjaring pelamar dari profesional," katanya.(*)