Surabaya (Antara Jatim) - Legislatif tetap ngotot berkeinginan melakukan pengubahan klausul syarat pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) yang terdapat di Perwali 38/2016 yakni larangan anggota partai politik (parpol) menjadi pengurus RT/RW.
"Kami mengusulkan klausul syarat pengurus RT/RW yang melarang anggota parpol itu diubah menjadi pengurus parpol," ujar anggota Pansus Organisasi RT/RW DPRD Surabaya, Adi Surtarwijono, Selasa.
Menurut dia, dengan diubah menjadi pengurus parpol maka justru pantauan dan evaluasinya bakal lebih signifikan mengingat data pengurus parpol pasti bisa diakses di masing-masing parpol.
Validasi data pengurus parpol akan lebih mudah jika dibandingkan data anggota parpol ketika dilakukan proses pemilihan pengurus RT/RW. Pihak panitia pemilihan RT/RW, lanjut dia, tinggal meminta pada pengurus partai yang bersangkutan untuk memastikan status politik calon pengurus.
"Data pengurus partai dari atas sampai bawah itu terdata resmi di partai. Tinggal minta ke pengurus partai setempat. Kalau masih menggunakan klausul anggota, justru panitia akan kesulitan," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.
Berbagai daerah, lanjut dia, sudah banyak yang mensiasati aturan Permendagri 5/2007 yang dijadikan dasar Pemkot Surabaya melarang anggota parpol untuk menjadi pengurus RT/RW dalam Perwali 38/2016.
Bahkan, lanjut dia, Perda RT/ RW Provinsi DKI Jakarta sudah menggunakan klausul pengurus parpol sebagai pensiasatan, sementara perda serupa di kota Bekasi malah tidak mencantumkan syarat terkait partai politik.
"Bisa disiasati, karena di Permendagrinya hanya menyebut bukan dari partai politik. Implementasinya tergantung arah kebijakan yang diambil masing-masing daerah," tegasnya.
Terakit sudah terlanjurnya aturan organisasi RT/RW diundangkan dalam bentuk Perwali, Adi menyebut bisa diubah dengan menyesuaikan pada perda yang akan ditetapkan.
"Kalau perdanya sudah jadi, perwali tinggal menyesuaikan saja," ujarnya. (*)