Kediri (Antara Jatim) - Jumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Jawa Timur, selama 2016 terjadi kenaikan, dari semula 729 kasus pada 2015 menjadi 889 kasus pada 2016.
"Secara kuantitas terjadi peningkatan kasus, namun secara kualitas penyelesaian juga tinggi," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Wibowo saat gelar kejadian kriminal di mapolres setempat, Sabtu.
Ia mengatakan pada 2016 ini, sebanyak 737 kasus bisa diselesaikan, naik ketimbang penyelesaian pada 2015 yang hanya 580 kasus. Kasus itu, selain kasus baru juga sejumlah kasus yang belum tuntas pada 2015.
Pihaknya menambahkan, kasus kriminal yang terungkap selama 2016 yang terbanyak adalah peredaran minuman keras sebanyak 279 kasus. Sementara, kriminal lainnya misalnya pencurian dengan pemberatan, perjudian, jumlahnya masih di bawah kasus minuman keras.
Namun, ia mengatakan untuk peredaran narkoba jumlahnya juga cukup tinggi, mencapai 91 kasus. Barang bukti kasus itu juga beragam, baik dobel l, sabu-sabu, ganja, maupun jenis narkoba lainnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan selain perkara tersebut, selama 2016, juga terdapat sejumlah kasus yang menonjol, misalnya kasus persetubuhan pada anak di bawah umur yang melibatkan pengusaha Soni Sandra.
Selain itu, juga terdapat kasus asusila pda anak di bawah umur yang menyebabkan anak itu dianiaya hingga meninggal dunia. Saat ini, kasus itu masih dalam proses persidangan.
Kasus lainnya adalah pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia, serta kasus provokasi untuk menolak pembongkaran bangunan di eks lokalisasi semampir, Kota Kediri.
"Tahun ini ada lima kasus termasuk penanganan kasus tinggalan dan kasus menonjol 2016. Jika belum belum selesai, kami akan tindaklanjuti," kata Kapolres. (*)