Kediri (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, memeriksa lima warna
negara asing asal Tiongkok, yang diduga terjadi penyalahgunaan dokumen.
"Kami mendapatkan informasi dari warga, dan kami pun sudah mendatangi rumah di Perum Persada Asri dan menemukan ada lima warga negara asal Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Muhammad Tito Andrianto di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, rumah yang didatangi itu di Perum Persada Asri Blok C 9-10. Di tempat itu, petugas menemukan empat warga Tiongkok, yaitu Wang Bin No (38), Zhang Yong Biao, Huang Zhen Zhao, serta Tan Jian Shen.
Dari empat warga Tiongkok itu, ternyata hanya satu yang bisa menunjukkan paspor, yaitu Wang Bin No. Mereka dibawa petugas, sebab diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, yaitu bekerja di distributor telepon seluler merek Vivo.
Selain di tempat itu, petugas juga mendatangi satu lokasi lainnya di Perum Persada Asri B I, yang merupakan distributor telepon pintar Coolpad. Dari pemeriksaan petugas, terdapat satu WNA asal Tiongkok atas nama Wei Xianxing. Ia memiliki paspor serta izin tinggal terbatas (Itas) yang berlaku hingga 15 Mei 2017 dengan sponsor PT Oracle Electronical International.
Pihaknya memang masih mendalami berkas dari lima WNI tersebut. Untuk sementara, mereka akan ditahan dulu di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, hingga proses pemeriksaan selesai.
Ia mengaku, juga masih belum ada keputusan. Namun, jika melanggar UU, mereka dideportasi ke negaranya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan dalami dulu izin dan melakukan berita acara. Dalam hal ini, sesuai dengan UU, terdapat 30 hari untuk pendetensian, jadi di waktu itu kami periksa saksinya," paparnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, selama 2016, jumlah warga negara asing yang ada wi wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mencapai 113 orang. Mereka semuanya terdata dengan resmi, namun untuk WNA yang belum terdata, belum ada data pasti.
WNA yang datang itu juga dari berbagai daerah. Selain untuk bekerja, mereka juga datang untuk menempuh pendidikan di wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Kediri Dewi Sartika mengaku selama ini belum pernah ada izin terkait dengan adanya tenaga kerja asing di Kediri.
"Mereka melaksanakan kegiatan usaha tapi tidak izin perekrutan tenaga kerja. Untuk usaha di perumahan juga belum ada izin. Mereka menggunakan rumah tinggal untuk usaha, makanya kami koordinasi. Selain dengan imigrasi, juga dengan BPM (badan penanaman modal)," paparnya.
Sementara itu, kelima warga Tiongkok itu hingga kini masih berada di ruang detensi Kantor Imigrasi. Berkas mereka masih diperiksa oleh tim yang bertugas. (*)
"Kami mendapatkan informasi dari warga, dan kami pun sudah mendatangi rumah di Perum Persada Asri dan menemukan ada lima warga negara asal Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Muhammad Tito Andrianto di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, rumah yang didatangi itu di Perum Persada Asri Blok C 9-10. Di tempat itu, petugas menemukan empat warga Tiongkok, yaitu Wang Bin No (38), Zhang Yong Biao, Huang Zhen Zhao, serta Tan Jian Shen.
Dari empat warga Tiongkok itu, ternyata hanya satu yang bisa menunjukkan paspor, yaitu Wang Bin No. Mereka dibawa petugas, sebab diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, yaitu bekerja di distributor telepon seluler merek Vivo.
Selain di tempat itu, petugas juga mendatangi satu lokasi lainnya di Perum Persada Asri B I, yang merupakan distributor telepon pintar Coolpad. Dari pemeriksaan petugas, terdapat satu WNA asal Tiongkok atas nama Wei Xianxing. Ia memiliki paspor serta izin tinggal terbatas (Itas) yang berlaku hingga 15 Mei 2017 dengan sponsor PT Oracle Electronical International.
Pihaknya memang masih mendalami berkas dari lima WNI tersebut. Untuk sementara, mereka akan ditahan dulu di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, hingga proses pemeriksaan selesai.
Ia mengaku, juga masih belum ada keputusan. Namun, jika melanggar UU, mereka dideportasi ke negaranya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan dalami dulu izin dan melakukan berita acara. Dalam hal ini, sesuai dengan UU, terdapat 30 hari untuk pendetensian, jadi di waktu itu kami periksa saksinya," paparnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, selama 2016, jumlah warga negara asing yang ada wi wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mencapai 113 orang. Mereka semuanya terdata dengan resmi, namun untuk WNA yang belum terdata, belum ada data pasti.
WNA yang datang itu juga dari berbagai daerah. Selain untuk bekerja, mereka juga datang untuk menempuh pendidikan di wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Kediri Dewi Sartika mengaku selama ini belum pernah ada izin terkait dengan adanya tenaga kerja asing di Kediri.
"Mereka melaksanakan kegiatan usaha tapi tidak izin perekrutan tenaga kerja. Untuk usaha di perumahan juga belum ada izin. Mereka menggunakan rumah tinggal untuk usaha, makanya kami koordinasi. Selain dengan imigrasi, juga dengan BPM (badan penanaman modal)," paparnya.
Sementara itu, kelima warga Tiongkok itu hingga kini masih berada di ruang detensi Kantor Imigrasi. Berkas mereka masih diperiksa oleh tim yang bertugas. (*)