Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya wajib bisa berbahasa Indonesia serta keahlian.
"Sudah ada aturannya bahwa setiap tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Selain itu, kata dia, tenaga kerja asal Indonesia yang akan ke luar negeri diwajibkan menguasai bahasa di negara tersebut sehingga sudah merupakan kewajiban orang asing bisa berbahasa Indonesia jika ingin bekerja di sini.
Pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, lanjut dia, juga sudah diatur terkait penggunaan bahasa Indonesia dan harus memiliki keahlian.
Di dalam Perda, lanjut dia, sudah jelas memuat aturan bahwa tenaga kerja asing yang ada bekerja di Jatim harus yang memiliki keahlian dan wajib mentransfer ilmu kepada pekerja lokal Jawa Timur.
Menurut dia, meski secara nasional sudah ada kebijakan yang memperbolehkan TKA boleh tidak bisa berbasan Indonesia, namun di Jatim pihaknya tetap akan memberlakukan harus berbahasa Indonesia.
"Sekali lagi saya katakan bahwa orang asing yang bekerja di Jatim harus yang punya keahlian, sedangkan yang tak ahli jelas tidak boleh," ucapnya Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Sementara itu, sebagai bentuk tindak lanjut mengantisipasi masuknya TKA yang tak sesuai prosedur dan ilegal, pihaknya pada awal 2017 akan menerjunkan tim gabungan dari Pemprov, imigrasi dan Polda Jatim dalam rangka operasi keberadaan TKA.
"Operasi penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP Jatim dan Disnakertransduk dengan melibatkan berbagai pihak seperti Polda dan Imigrasi," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut. (*)