Pamekasan (Antara Jatim) - Bupati Pamekasan, Jawa Timur Achmad Syafii melarang adanya pemaksaan penggunaan atribut natal pada karyawan perusahaan yang berbeda keyakinan pada perayaan Natal 2016 ini.
Larangan itu disampaikan bupati, menyusul adanya laporan yang disampaikan masyarakat melalui sms centre Pemkab Pamekasan yang menyebutkan bahwa di Pamekasan ada perusahaan yang memaksa karyawannya menggunakan atribut natal, meski berbeda agama.
"Itu tidak boleh. Perbedaan keyakinan tetap harus dihormati dan ini bertentangan dengan nilai-nilai dasar kebhinnekaan kita," kata Achmad Syafii di Pamekasan, Selasa.
Oleh karenanya, sambung bupati, pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.
Isinya meminta pemilik perusahaan tidak memaksa karyawannya yang berbeda agama mengenakan atribut natal, karena itu bertentangan dengan agama yang mereka anut.
"Misalnya agama Islam, tapi oleh majikannya disuruh mengenakan atribut natal. Si karyawan ya tetap mau, karena takut dipecat. Nah, itu kami perhatikan di SE tersebut," kata bupati.
Ia menjelaskan, surat edaran tentang larangan mengharuskan karyawan perusahaan yang berbeda agama mengenakan atribut natal itu, telah ditanda tangani pada 15 Desember 2016.
Surat itu, sambung bupati, telah dikirim kepada masing-masing pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Pamekasan dan ditembuskan kepada DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) Pamekasan.
Selain berdasarkan informasi masyarakat melalui sms centre, kebijakan mengeluarkan SE tentang Larangan Mengharuskan Karyawan Menggunakan Atribut Natal itu, juga berdasarkan masukan dari sejumlah organisasi keagamaan dan ulama Pamekasan.
"Mereka berpendapat, menghormati perbedaan agama itu, tidak dengan menggunakan atribut keagamaan," kata bupati. (*)