"Temuan hari ini ada obat-obat yang berlogo lingkaran merah, itu kan tidak boleh diual bebas harus di apotek,"
Blitar (Antara Jatim) - Petugas gabungan yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan razia di sejumlah pusat perbelanjaan serta toko dan menemukan sejumlah obat keras dijual bebas.
"Temuan hari ini ada obat-obat yang berlogo lingkaran merah, itu kan tidak boleh diual bebas harus di apotek," kata Kepala Seksi Pengendalian Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Krisna Yekti di Blitar, Rabu.
Yekti yang ditemui wartawan di sela-sela inspeksi mendadak di sebuah toko, Desa Lorejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, menambahkan, untuk obat-obatan memang seharusnya tidak bisa dijual bebas. Selain yang berlogo merah yang harus dijual di apotek, untuk obat yang ada lingkaran biru juga seharusnya dijual di toko obat ataupun apotek. Di warung hanya boleh dijual obat yang berlogo hijau.
Selain mengetahui sejumlah obat dengan kode lingkaran merah dan biru, petugas juga mendapati sejumlah obat dijual bebas tanpa izin dari BPOM. Obat-obatan tersebut ternyata diketahui bertuliskan produk luar negeri, misalnya obat keju linu, obat gatal, maupun obat kulit.
Petugas juga melakukan pemeriksaan pada sejumlah makanan dan minuman yang dijual di tempat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah makanan kaleng yang sudah penyok.
Petugas sempat membawa sejumlah sampel barang-barang dari toko tersebut. Petugas pun meminta agar penjual memperhatikan barang-barang yang dijualnya, baik obat-obatan maupun makanan yang penyok, sebab tidak layak untuk konsumen.
Sementara itu, Suhardi, pemilik toko itu mengatakan ia merasa terbantu dengan kegiatan pemeriksaan ini. Selama ini, ia hanya menjual barang. Ia pun baru memahami jika produk yang dijual seharusnya dilengkapi dengan berbagai macam izin.
"Ini dapat pengarahan kalau tidak boleh menerima makanan yang tidak dilengkapi PIRT, termasuk yang tidak ada tanggal kadaluwarsanya juga tidak boleh dijual," kata Suhardi.
Ia mengaku ke depan akan lebih perhatian pada produk-produk yang dijualnya. Ia pun beharap, dengan itu para pelanggan pun akan mendapatkan produk dengan kualitas bagus, dengan produk kualitas bagus yang dijualnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Blitar Dadik Wahyudi mengatakan pemerintah harus serius melakukan sosialisasi tentang keamanan makanan minuman dan obat-obatan pada masyarakat demi melindungi hak konsumen.
"Sosialisasi harus dilakukan sampai ke tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat selaku konsumen semakin cerdas memilih dan membeli makanan, minuman, ataupun obat yang mereka butuhkan," katanya.
Selain dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, di TKP2MO juga terdapat perwakilan dari MUI, YLKI, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian Kabupaten Blitar, serta Kepolisian. Mereka akan rutin melakukan kegiatan tersebut, sebagai upaya mengawasi beragam makanan, minuman, maupun obat yang beredar di masyarakat. (*)
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.