Magetan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan, Jawa Timur, menangani 23 perkara narkotika dan obat berbahaya selama semester I tahun 2026 yang dinilai sangat meresahkan karena menyasar anak muda.

"Dari Januari hingga Juni 2026, Polres Magetan sudah menangani penyalahgunaan obat-obatan, baik itu narkotika maupun obat keras berbahaya," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa di Magetan, Minggu.

Adapun, rinciannya adalah 13 kasus merupakan perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan 10 kasus lainnya merupakan perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya.

Menurut dia, jumlah perkara tersebut tergolong meningkat jika dibandingkan dengan penanganan pada periode sama tahun 2025 yang mencapai sekitar 14 kasus.

Oleh karena itu, pihak jajaran Polres Magetan sangat memberikan perhatian serius, terlebih peredarannya menyasar para anak muda.

"Berarti ini sudah semakin marak peredarannya, baik itu narkotika maupun obat keras berbahaya," kata Erik.

Satuan Resnarkoba Polres Magetan mencatat mayoritas pengguna narkoba dan obat keras berbahaya di Magetan berasal dari kalangan remaja dan usia produktif.

"Modus yang sering ditemukan adalah anggapan bahwa narkoba dapat meningkatkan energi, padahal efeknya justru merusak fisik dan mental," ujarnya.

Menurut dia, dua pendekatan penting dalam penanganan narkoba yang marak di daerah itu, yakni pemberantasan dan pencegahan.

Upaya pemberantasan dilakukan melalui penindakan hukum oleh pengedar dan pengguna, sementara upaya pencegahan difokuskan pada edukasi ke generasi muda.

Polres Magetan telah menggandeng pemda dan pihak terkait lain untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, agar pelajar tidak coba-coba dan terlibat dengan narkoba.

Salah satunya dengan intensif menggelar sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di sekolah-sekolah dengan melibatkan Badan Kesbangpol Magetan.

Kepolisian bersama Pemkab Magetan dan pihak terkait juga melakukan pengawasan, utamanya di lokasi rawan peredaran narkoba. Seperti di lokasi wisata seperti tempat hiburan, hotel, kafe, serta lainnya yang memiliki risiko tinggi.

 



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026