Bangkalan (Antara Jatim) - Tim Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap seorang pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim Cabang Pamekasan, karena diketahui pesta narkoba di salah satu rumah kos di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
"Penangkapan kami lakukan Minggu (4/12) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah kos di Jalan Abd Hamid," kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Ruslan Hidayat dalam keterangan persnya di Bangkalan, Senin.
Ia menjelaskan, ada tiga orang yang ditangkap petugas, karena diketahui pesta narkoba. Masing-masing berinisial AR (26), ES (25) dan IS (23).
AR merupakan warga Kecamatan Galis, sedangkan IS merupakan warga Jalan Kemayoran, Bangkalan.
"Yang staf pegawai BPR Jatim Cabang Pamekasan ini adalah ES, yakni asal Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan," terang Ruslan Hidayat.
Selain menangkap ketiga orang tersangka itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
Antara lain satu kantong plastik model klip berisi 0,99 gram narkoba jenis sabu-sabu, sebuah bong atau atau alat hisap sabu, korek api, sendok sabu dan sebuah pipet berisi kerak sabu sebanyak 3,90 gram.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan pesta narkoba yang dilakukan oleh tiga orang itu, berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan ke Mapolres Bangkalan.
Saat itu, ada warga yang menginformasikan bahwa di salah satu rumah kos di Jalan Abd Hamid, sedang ada pesta narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh penyewa humas kos dan teman-temannya.
Selanjutnya tim narkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan atas informasi itu, dan hasilnya memang terbukti.
"Karena 'A1' maka kami langsung melakukan penggerebekan," terang Ruslan Hidayat.
Saat ditangka petugas, ketiga orang itu masih dalam pengaruh narkoba, namun tidak berupaya melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kabupaten Bangkalan merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba, bahkan di kabupaten paling di Pulau Garam ini terdapat sebuah desa yang dikenal dengan kampung narkoba.
Pada 26 hingga 27 November 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bersama anggota Polri dan TNI menggerebek sebuah kampung yang biasa dipakai bertransaksi narkotika di Desa Rabesan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan itu, karena diketahui melakukan pesta narkoba, dan satu diantaranya merupakan anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hasil penyidikan petugas kala itu menyebutkan, barang haram di Desa Rabesan itu diduga dipasok dari jaringan Jakarta. Sebanyak 447 gram narkoba jenis sabu-sabu disita petugas dalam penggerebekan itu, berikut 1.950 pil ekstasi milik tersangka bernisial AH. (*)