Situbondo (Antara Jatim) - Sekitar 100 desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sudah membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) dan kini terus didorong untuk peningkatan kapasitas BUMDes.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni desa harus mandiri. Sehingga untuk pembangunan di desa perlu dibentuk badan usaha milik desa agar setiap desa memiliki pendapatan asli desa," kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Pemkab Bondowoso M. Asnawi Sabil di Bondowoso, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 100 desa yang sudah membentuk BUMDes, telah berjalan dan pengelolaannya juga melibatkan masyarakat di desa masing-masing.
Desa yang sudah membentuk BUMDes dan berjalan serta menjadi pemasukan desa, kata dia, usaha setiap desa variatif, yakni mulai menyewakan peralatan pertanian traktor tangan, sewa "sound system", sewa kursi, dan tenda serta yang lainnya.
"Dengan terbentuknya BUMDes ke depan kami berharap menjadi suatu potensi yang bisa menggerakkan perekonomian di tingkat desa," ucapnya.
Ia mengemukakan, salah satu dorongan yang dilakukan pemerintah daerah guna pembentukan BUMDes setiap desa, beberapa waktu lalu Bappemas Bondowoso telah mengundang sebanyak 26 desa guna mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas BUMDes.
"Untuk pembentukan BUMDes masyarakat juga harus melibatkan masyarakat atau melalui Musdes atau keberadaan BUMDes harus diketahui oleh masyarakat sehingga dorongan itu memang benar-benar datang dari masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, desa bisa mandiri setelah membentuk BUMDes dan oleh karena itu masyarakat desa juga harus mampu menggali potensi yang ada di desa. (*)