"Per 1 Januari 2017, itu sudah harus dikelola provinsi. Yang belum, harus diselesaikan, karena kalau tidak nanti kasihan guru-gurunya,"
Kediri (Antara Jatim) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad meminta pemerintah daerah segera mengurus data guru, pascarencana pengelolaan SMA oleh pemerintah provinsi.
     
"Per 1 Januari 2017, itu sudah harus dikelola provinsi. Yang belum, harus diselesaikan, karena kalau tidak nanti kasihan guru-gurunya," katanya ditemui dalam kegiatan peresmian SMAN II Kediri menjadi sekolah rujukan, di Kediri, Jawa Timur, Sabtu. 
     
Ia menyadari, di Jatim masih ada dua daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengalihan pengelolaan SMA dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi, yaitu di Surabaya serta Kota Blitar. 
     
Ia juga mengatakan, hinga kini belum ada keputusan terkait dengan hasil gugatan tentang pengelolaan SMA itu. Perkara itu masih diproses.
     
"Itu kan proses hukum, tapi birokrasi harus jalan tidak harus tunggu proses hukum tuntas," jelasnya.  
     
Kendati hingga kini belum ada keputusan MK, ia menganjurkan pemerintah daerah sudah memroses dan memasukkan data ke pemerintah provinsi, sebagai upaya memudahkan masalah administrasi, salah satunya pemberian gaji guru.   
     
Menurut dia, alasan data harus segera dimasukkan, mengingat di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) II sduah tidak dinggarkan, sementara data di provinsi belum masuk. 
     
"Kami harapkan segera selesaikan, karena kasihan para kepala sekolah, guru jika tidak dapat gaji. Anggaran kan harus secepatnya ditetapkan, akhir bulan ini harus masuk, harus ditetapkan, makanya data harus masuk ke provinsi," paparnya.
     
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Pemerintah Kota Blitar Gigih Mardana mengatakan hingga kini proses persidangan tentang pengajuan gugatan pengelolaan sekolah oleh pemkot memang belum ada keputusan.
     
Pihaknya juga masih menunggu proses hukum tuntas, sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Saat ini, pemkot masih berupaya untuk memenangkan pengajuan gugatan itu.
     
"Belum ada keputusan dari MK dan kami masih menunggu," kata Gigih. 
     
Sebelumnya, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan gugatan ke MK terkait rencana pengelolaan SMA yang akan diambilalih pemerintah provinsi. Gugatan itu dimasukkan pada Senin (7/3) dengan nomor surat 1.556. Gugatan yang sama juga sudah diajukan oleh Surabaya, namun oleh seorang wali murid dengan nomor surat 1.557.  
     
Kota Blitar sangat keberatan dengan kebijakan tersebut. Di Blitar, untuk pendidikan diberikan gratis, baik tingkat yang bawah sekolah dasar sampai perguruan tinggi (strata satu).
     
Kota Blitar selama ini mampu memberikan fasilitas pendidikan gratis. Hal itu juga ditunjukkan dengan penghargaan yang telah diberikan untuk Kota Blitar sebagai Kota Cerdas. Penghargaan itu diberikan pada 2015, yang salah satunya karena memberikan fasilitas sekolah gratis pada anak-anak. (*)



Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026