Kairo (Antara) - Pengadilan banding Mesir pada Sabtu (22/10) mengukuhkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada presiden terguling Mohamed Muorsi, keputusan final pertama dalam serangkaian proses peradilan terhadap mantan pemimpin Mesir itu.
Pengadilan Kasasi juga menguatkan putusan terhadap delapan terdakwa lainnya, termasuk tujuh orang yang menerima vonis hukuman sama dan satu orang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara menurut seorang pejabat pengadilan.
Moursi pada April 2015 dinyatakan bersalah terlibat dalam bentrok mematikan di luar istana kepresidenan saat dia berkuasa.
Para pendukung dan pemrotesnya bentrok setelah dia mengeluarkan dekret yang membuat keputusannya malampaui tinjauan yudisial, memicu kemarahan yang memuncak dalam aksi unjuk rasa untuk memprotes dia pada Juni dan Juli 2013.
Militer menggulingkan dia pada 3 Juli 2015, dan sejak itu dia menghadapi beberapa persidangan.
Kuasa hukumnya mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati di salah satu persidangannya dengan tuduhan keterlibatan dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan 2011 yang menggulingkan presiden sebelumnya, Hosni Mubarak.
Moursi, presiden sipil pertama Mesir yang dipilih secara bebas, berkuasa setelah penggulingan Mubarak.
Pengacara Moursi, Abdelmoneim Abdel Maqsud, mengatakan tidak ada satupun terdakwa yang hadir di sidang pada Sabtu, hanya para pengacara yang hadir.
Empat terdakwa lain sebelumnya dijatuhi hukuman dalam sidang in absentia dan tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan hukuman mereka.
Amnesty International mengecam sidang awal itu, menyebutnya "parodi peradilan."
Moursi digulingkan oleh pemimpin Angkatan Darat yang sekarang menjadi presiden Abdel Fattah al-Sisi menyusul protes massa di jalanan, demikian menurut warta kantor berita AFP. (*)