Madiun (Antara Jatim) - Sekitar sembilan pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memenuhi panggilan untuk diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi megaproyek pembangungan Pasar Besar Madiun (PBM) yang menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.
Mereka datang satu per satu pada Jumat mulai pukul 11.00 WIB hingga seusai salat Jumat di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun yang dipilih KPK sebagai lokasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung secara tertutup.
Pantauan di lapangan, dari sejumlah pejabat yang datang tersebut, ada sebagian yang diperiksa sesuai dengan jadwal pemanggilan. Namun, ada juga yang datang karena kondisi yang mendadak.
Para pejabat dan mantan pejabat yang memenuhi panggilan KPK tersebut di antaranya, Kepala Pelaksana BPBD Suwarno yang dulu sebagai sekretaris panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012, Kabid Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Effendi yang dulu sebagai Kabid Cipta Karya DPU, Kasi Sarpras Dikbudpora Kusnadi yang dulu sebagai anggota panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012.
Kemudian, Kasubbag Penyusunan Program Kegiatan dari Bagian Administrasi dan Pembangunan Budi Agung Wicaksono yang dulu sebagai anggota panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012, Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata Kota DPU yang dulu sebagai anggota panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012.
Lalu, Purwanto Anggoro Rahayu alias Ipung yang dulu merupakan ketua panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012 serta Ketua DPU Kota Madiun yang menjabat saat ini Agus Siswanta.
Para pejabat dan mantan pejabat tersebut diperiksa KPK dalam status sebagai saksi terkait megaproyek tahun jamak senilai Rp76,5 miliar tersebut.
Saksi Ipung selaku mantan ketua pengadaan PBM seusai salat Jumat ketika dimintai keterangan wartawan, tidak banyak berkomentar. Ia mengaku lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK kepadanya.
"Pokoknya ada banyak pertanyaan, saya sudah lupa. Lagian belum selesai pemeriksaannya," kata Ipung sambil berlalu.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala DPU Kota Madiun Agus Siswanta. Ia juga enggan berkomentar dengan alasan bukan kapasitasnya.
"Saya tidak diperiksa. Saya hanya dimintai keterangan saja karena yang diperiksa itu kebanyakan dari dinas saya. Tadi dipanggil tiba-tiba, terus ini sudah boleh keluar," kata Agus.
Hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK di Mako Brimob Detasemen C Pelopor masih berlangsung. Menurut infomasi yang ada, KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah pejabat lainnya pada Rabu (26/10) pekan depan.
Sementara, belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan hingga hari Jumat ini masih menjalankan tugas resminya sebagai wali kota setempat. (*)