"Sampai saat ini sudah 441 wajib pajak yang sudah ikut (amnesti pajak) dengan total Rp36,6 miliar,"
Blitar (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar, Jawa Timur, mencatat dana tebusan dari program amensti pajak saat ini mencapai Rp36,6 miliar dari target Rp40 miliar.
"Sampai saat ini sudah 441 wajib pajak yang sudah ikut (amnesti pajak) dengan total Rp36,6 miliar," kata Kepala KPP Pratama Blitar Teguh Pribadi ditemui dalam kegiatan sosialisasi rencana penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di gedung Graha Patria Kota Blitar, Selasa.
Ia mengatakan, KPP Pratama Blitar dalam program awal menargetkan dana tebusan yang masuk adalah Rp25 miliar, namun ternya hal itu bisa terlampaui, sehingga saat ini merevisi target dana tebusan menjadi Rp40 miliar per 30 September 2016.
Secara keseluruhan, kata dia, wajib pajak yang terdata di KPP Pratama Blitar mencapai 106 ribu, namun dari jumlah itu belum semuanya ikut program amnesti pajak. Salah satunya, sesuai dengan aturan, dimana batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Teguh mengungkapkan, dari wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak tersebut, mayoritas dari orang pribadi. Hal itu lumrah, mengingat jumlah badan yang terdata sebagai wajib pajak hanya sedikit, sekitar 6 ribu badan usaha.
"70 persen yang ikut amnesti pajak itu dari orang pribadi dan ini paling banyak. Kalau badan hanya sekitar 6 ribuan," ujarnya.
Pihaknya pun tidak bisa memaksa wajib pajak yang belum mengikuti program amensti pajak harus lapor, sebab hal itu juga tergantung dari pribadi masing-masing.
Pemerintah hanya memberikan kesempatan yang luar biasa dengan amnesti pajak, dimana wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dan membayar pajaknya. Mereka diharapkan secepatnya menyerahkan surat pernyataan harta (SPH), agar tidak terkena denda yang lebih berat, pascaberakhirnya amnesti pajak.
Pihaknya juga intensif mengadakan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tersebut. Selain program langsung ke masyarakat serta pelaku usaha, KPP Pratama Blitar juga menggandeng kalangan perbankan sosialisasi program tersebut.
"Kami tidak mungkin bekerja sendirian. Pajak itu gotong royong, makanya kami melibatkan perbankan untuk menyampaikan pada nasabahnya. Namun, kami juga koordinasi dengan kepala daerah kapolres, dandim, dan seluruh yang tergabung di forum komunikkasi daerah, kami suarakan agar program itu sukses," jelasnya.
Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak hingga Senin (26/9) mencapai Rp52,8 triliun. Data itu merujuk dari data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk pembayaran tebusan berdasarkan SSP atau surat setoran pajak mencapai Rp52,8 triliun. Sedangkan total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga kini sekitar Rp45 triliun atau 27,27 persen dari target Rp165 triliun.
Sementara itu, total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp56,1 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Jumlah pernyataan harta itu, sekitar Rp1.893 triliun mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (68,09 persen), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,73 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,15 persen). (*)
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.