Jember (Antara Jatim) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memantau inovasi pelayanan khusus paspor bagi warga berkebutuhan khusus (difabel), lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan ibu menyusui di Kantor Imigrasi Kelas II-A Jember, Jawa Timur, Minggu.
"Inovasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Jember cukup bagus, sehingga hal tersebut berdampak pada pelayanan yang bagus juga," kata Yasonna usai meresmikan inovasi layanan di Kantor Imigrasi Kelas II-A Jember.
Saat ini, lanjut dia, seluruh kepala kantor imigrasi berlomba-lomba untuk menciptakan inovasi layanan kepada masyarakat, dengan inovasi yang berbeda-beda yang ditawarkan oleh setiap kanim, sehingga inovasi tersebut patut diapresiasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-A Jember Rudiara Kosasih mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai inovasi pelayanan paspor dan saat ini yang diresmikan adalah inovasi layanan khusus bagi warga difabel, lansia, wanita hamil, dan ibu menyusui, agar mereka nyaman saat berada di ruang tunggu kantor imigrasi setempat.
"Kami berharap dengan pelayanan khusus kepada mereka, pemohon paspor merasa nyaman ketika mengajukan pembuatan paspor," tuturnya.
Untuk mendukung layanan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Jember juga mengubah desain interior ruangan yang menarik, sehingga pemohon paspor lansia, ibu hamil, dan anak-anak merasa nyaman dan tenang saat mengikuti proses pembuatan paspor tersebut.
"Jember mengawali inovasi pelayanan paspor khusus bagi difabel, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan ibu menyusui. Sedangkan layanan paspor untuk masyarakat umum tetap di tempat yang lama sesuai dengan prosedur," katanya.
Selain itu, pihak Imigrasi Jember juga memisahkan pelayanan pemohonan paspor dengan pengambilan paspor karena pengambilan paspor dapat dilayani selama 24 jam, sehingga warga yang memiliki kesibukan padat bisa mengambil sewaktu-waktu diluar jam kerja di Kantor Imigrasi Jember.
Rudiara berharap inovasi layanan khusus di Kantor Imigrasi Jember tersebut dapat dijadikan contoh bagi kantor imigrasi lainnya, sehingga warga berkebutuhan khusus, anak-anak, wanita hamil, ibu menyusui, dan lansia dapat menjadi prioritas mendapatkan pelayanan paspor.(*)