Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi mencatat sebanyak 300 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur dipulangkan dari luar negeri karena tidak memiliki izin lengkap atau ilegal setiap bulannya.
"Jika dikalkulasi, per bulannya 300 orang TKI ilegal dideportasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Sukardo, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.
Mayoritas TKI yang dideportasi berasal dari negara yang menjadi tujuan pekerja asal Indonesia pada umumnya, namun sebagian besar dari Malaysia dan Arab Saudi.
Mantan Sekretaris DPRD Jatim itu merinci, hingga Juni 2016, sudah sebanyak 3.200 orang asal Jatim yang dideportasi, kemudian Agustus ini diperkirakan naik menjadi 3.500-an TKI ilegal.
"Terbaru, minggu lalu ada 187 orang TKI ilegal yang dipulangkan karena tertangkap di Batam setelah berusaha menyeberang menuju Malaysia tanpa izin," ucapnya.
Sedangkan untuk data per tahun, rinciannya pada 2015 jumlah TKI asal Jatim yang dideportasi sebanyak 6.134 orang, kemudian pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 7.000 orang yang diperlakukan serupa.
Usai dideportasi, kata dia, para TKI ini sementara ditampung di Disnakertransduk untuk diberikan pembekalan dan sosialisasi agar tidak kembali bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi izin resmi.
"Setelah itu mereka diberikan uang transportasi untuk kembali ke daerahnya masing-masing," kata mantan Asisten IV Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut.
Sementara itu terkait anggaran, ia mengakui dana pemulangan TKI memang sampai saat ini masih menjadi masalah karena harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
Selama ini, lanjut dia, Disnakertransduk Jatim memberikan uang Rp50 ribu per orang untuk pulang ke rumah masing-masing, sedangkan dana kepulangan dari Negara tempat bekerja sebelumnya tidak ada.
"Uang pemulangan itupun sebenarnya tidak ada anggarannya. Tapi tetap kami berikan bersamaan dengan pembinaan agar tak mengulanginya lagi," katanya. (*)