Blitar (Antara Jatim) - Unjuk rasa sejumlah keluarga mewarnai proses eksekusi rumah yang ada di Jalan Mojopahit, Kota Blitar, Jawa Timur, yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Agama Blitar.
Lisminingsih, salah seorang keluarga mengemukakan amar putusan itu dinilainya cacat hukum, sebab banyak fakta yang diabaikan oleh pengadilan. Banyak aset yang hilang, tapi dikaburkan.
"Yang dibacakan tadi salah kaprah, semuanya hanya rekayasa. Aset-asetku tidak ada yang cocok," katanya di Blitar, Selasa.
Ia mengaku berupaya melakukan persidangan dan mempertahankan haknya hingga sampai proses PK. Namun, sejumlah aset yang ditempatinya dengan keluarga tetap akan disita oleh pengadilan.
Ia menginginkan adanya keadilan. Ia dengan mantan suaminya bersama-sama utang ke bank sebesar Rp800 juta, namun justru dirinya yang sekarang yang diharuskan untuk mengganti. Ia pun sudah berkorban banyak, termasuk mobil yang sudah tidak ada lagi.
Lisminingsih menambahkan, untuk kebutuhan sehari-hari pun, ia harus gali lubang tutup lubang. Ia pun tetap akan mempertahankan haknya, walaupun sekarang sedang berurusan dengan hukum karena soal harta pascabercerai.
"Utang banyak dan saya sendiri yang disuruh bayar. Saya tetap akan mempertahankan hak," ujarnya.
Juru Sita Pengadilan Agama Blitar Ahmad Mujahidin mengatakan yang menjadi objek eksekusi yang menjadi sengketa adalah bidang tanah dan rumah serta perabotannya atas nama Sunanto Lesminingsih.
"Ini sudah diatur pasal untuk sita eksekusi objek sengketa pada bidang tanah dan rumah serta perabotannya," katanya.
Ia mengatakan, pengadilan agama tetap akan menjalankan tugasnya untuk melakukan eksekusi, walaupun mendapat tentangan dari keluarga termasuk dengan unjuk rasa. Petugas sempat kesulitan, sebab tidak diizinkan masuk oleh keluarga, dan akhirnya meminta agar lurah setempat membantu untuk mengawasinya.
Proses eksekusi itu melibatkan puluhan personel dari Polres Blitar Kota, sebab keluarga unjuk rasa menolak proses esekusi tersebut. Petugas bahkan sempat hendak mengamankan keluarga yang menolak eksekusi itu, sebab dinilai mengganggu jalannya tugas.
Namun, setelah dialog, akhirnya anggota keluarga yang sempat hendak dibawa petugas dibebaskan dan mereka kembali ke dalam rumah. Petugas hanya bisa masuk hingga ke pekarangan dan tidak sampai ke dalam rumah, sebab dikunci dari dalam. Petugas pun akhirnya juga meninggalkan lokasi.
Sengketa masalah harta di antara mantan pasangan suami istri itu sudah lama, sejak 2011. Pasangan suami istri yang sudah dikaruniai tiga orang anak itu bercerai sejak 2009 dan saling mengklaim jika harta itu adalah miliknya masing-masing, hingga berujung ke persidangan. Proses eksekusi dilakukan beberapa kali, tapi gagal setelah keluarga melakukan perlawan dan kembali dilanjutkan pada Selasa, hari ini. (*)