Trenggalek (Antara Jatim) - Warga dan pengelola warung wisata di pesisir Pantai Cengkrong, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menanggapi positif keputusan Perhutani menata ulang kawasan wisata setempat yang memiliki ikon utama konservasi mangrove.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Lestari Desa Karanggandu, Lamidi, Jumat mengatakan kesemrawutan di kawasan wisata Pantai Cengkrong sudah berlangsung lama dan butuh ketegasan Perhutani.
"LMDH mendukung apapun keputusan perhutani selama itu baik, ya untuk pengelolaan wanawisatanya, konservasi maupun masyarakat," katanya.
Lamidi berjanji untuk membantu pengkondisian warga "pesanggem" (pemilik hak kelola lahan) seiring masa transisi pengelolaan kawasan wanawisata yang memiliki luas hampir 100 hektare tersebut.
Ia berharap pelibatan pihak swasta rekanan yang ditunjuk Perhutani dalam mengelola objek wisata pantai dan hutan mangrove tersebut tidak sampai mengesampingkan peran warga sekitar.
"Soal penataan ulang atau relokasi itu kewenangan Perhutani selaku pemilik wilayah hutan. Perhutani harus kuat dan tegas," ujarnya.
Senada, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kejung Samudra yang menjadi pengelola wanawisata mangrove menyatakan tidak terlalu mempersoalkan siapapun pengelola objek wisata tersebut oleh Perhutani.
Ketua Pokmaswas Kejung Samudra Imam Safiudin mengatakan, lembaganya hanya berkepentingan agar zona konservasi tetap dipertahankan sebagai wisata edukasi.
"Pada dasarnya pokmaswas siap mengikuti arahan maupun kebijakan Perhutani selaku pemilik wilayah. Relokasi pun siap untuk kepentingan penataan kawasan wisata di sini," kata Imam.
Sementara, sejumlah pemilik warung wisata di pesisir Pantai Cengkrong berharap ada tahapan sosialisasi sebelum rencana relokasi direalisasikan.
Tumbuhnya puluhan bangunan liar dengan konstruksi permanen (beton/tembok) maupun semipermanen membuat mereka khawatir, namun menyadari tidak memilik landasan hukum pendirian warung wisata di atas tanah kawasan Perhutani.
"Kalau memang ada relokasi lalu apa solusinya bagi pemilik warung-warung wisata. Kami tahu ilegal, bagi yang tahu hukum, tapi semoga tidak asal gusur agar tidak memiu polemik," kata Wanto, salah satu pemilik warung wisata.
Wakil Administratur Peru Perhutani BKPH Kediri Selatan di Trenggalek, Andi Iswindarto memastikan pengelolaan telah diserahkan pihak ketiga yang ditunjuk Perhutani.
"Kemarin nota kesepahaman sudah ditandatangani para pihak dan Perhutani menyerahkan pada investor untuk membantu menata ulang sekaligus mengembangkan objek wisata Cengkrang dan Damas dengan sistem bagi hasil," ujarnya.(*)
Warga Tanggapi Positif Penataan Ulang Wisata Cengkrong
Jumat, 29 Juli 2016 19:24 WIB
"LMDH mendukung apapun keputusan perhutani selama itu baik, ya untuk pengelolaan wanawisatanya, konservasi maupun masyarakat," katanya.