Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengancam mendeportasi warga negara asing (WNA) yang terlibat praktik penyalahgunaan visa, yaitu visa berlibur namun digunakan untuk bekerja.
"Kalau sudah terbukti maka tak ada pilihan lain kecuali dideportasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Untuk mengungkapnya, pihaknya bekerja sama dengan imigrasi untuk mengecek warga negara asing yang memiliki visa berlibur, namun malah digunakan sebagai mencari nafkah.
Tidak itu saja, mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya praktik tenaga kerja asing yang ternyata bervisa liburan agar segera ditindaklanjuti.
"Saya minta masyarakat ikut mengawasi tenaga kerja asing yang nakal," kata mantan Asisten IV bidang Adminitrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut.
Berdasarkan data yang dimilikinya, tenaga kerja asing masuk di Jatim setiap tahunnya meningkat, yakni 1.600 orang pada 2015, menjadi 3.460 orang pada 2016, yang sekitar 40 persennya berasal dari Tiongkok, 25 persen dari Jepang, dan sisanya asal Malaysia, India, Korea Selatan dan lainnya.
"Mereka ini menempati posisi manajer, tenaga kesehatan, tenaga pengajar hingga koki," kata Sukardo.
Sementara itu, Komisi E DPRD Jatim meminta Disnakertransduk setempat mengawasi secara ketat tenaga kerja asing yang mempergunakan visa berlibur masuk ke Indonesia.
"Disnakertransduk Jatim harus lebih ketat pengawasannya karena sangat rawan tenaga Kerja Asing menyalahgunakannya dengan memakai visa wisata," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono.
Menurut dia, tidak sedikit warga negara asing menyaru berwisata, tapi kenyataannya masuk dunia kerja sehingga sangat merugikan tenaga kerja lokal.
"Dalam waku dekat ini kami berencana menginspeksi di perusahaan-perusahaan yang diduga memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal," kata legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (*)