Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, membekuk sindikat pembuat
petasan yang beroperasi di Kabupaten Blitar dan menyita barang bukti
berupa bubuk mesiu petasan sebanyak 8,5 kilogram.
Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya mengemukakan penangkapan sindikat tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan bau bubuk mesiu. Berawal dari laporan itu, polisi terus mengusut dan berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.
"Kami menangkap empat tersangka dan barang buktinya berupa bubuk mesiu untuk membuat petasan," katanya kepada wartawan di Blitar, Senin.
Ia mengatakan pelaku yang ditangkap itu adalah warga Kabupaten Blitar yaitu EK (25), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, DY (24) dan DI (42), keduanya warga Desa Sragi, Kecamatan Talun, serta IM (26), warga Desa/Kecamatan Garum.
Kapolres mengungkapkan, bubuk mesiu yang disita tersebut rencananya akan digunakan untuk membuat petasan. Ukuran petasan yang dibuat pun relatif besar, sehingga bubuk mesiu yang dimasukkan juga banyak.
Para pelaku, kata dia, punya beragam tugas, ada yang sebagai produsen serta yang mengedarkan petasan. Mereka bukan hanya menjual di wilayah Kabupaten Blitar, melainkan hingga ke luar kota.
Selain menyita barang bukti berupa bubuk mesiu, petugas juga menyita petasan yang berukuran besar, sumbu petasan, serta uang tunai sebanyak Rp300 ribu. Diduga, uang itu adalah hasil penjualan petasan. Barang-barang tersebut disita polisi sebagai bukti.
Sementara itu, EK, salah seorang tersangka mengaku ia membeli bubuk mesiu untuk membuat petasan dari seseorang di Kabupaten Kediri. Setiap 1 kilogram bubuk, ia membelinya seharga Rp190 ribu.
"Saya beli dari teman, 1 kilogram Rp190 ribu. Saya beli 3 kilogram dan dijual lagi, per kilogram Rp250 ribu. Itu untuk membuat petasan," kata EK.
Ia mengatakan, keuntungan yang didapatkanya akan digunakan untuk keperluan hari raya. Ia pun belum lama membuat usaha ini. Biasanya, petasan itu dibuatnya berdasarkan permintaan.
Hingga kini, para pelaku masih ditahan polisi. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, salah satunya tidak bermain-main dengan petasan terlebih lagi yang ukurannya besar. Walaupun mempunyai daya ledak tidak tinggi, petasan juga berbahaya. Bahkan, sudah banyak kejadian anggota tubuh terluka akibat bermain petasan. (*)
Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya mengemukakan penangkapan sindikat tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan bau bubuk mesiu. Berawal dari laporan itu, polisi terus mengusut dan berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.
"Kami menangkap empat tersangka dan barang buktinya berupa bubuk mesiu untuk membuat petasan," katanya kepada wartawan di Blitar, Senin.
Ia mengatakan pelaku yang ditangkap itu adalah warga Kabupaten Blitar yaitu EK (25), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, DY (24) dan DI (42), keduanya warga Desa Sragi, Kecamatan Talun, serta IM (26), warga Desa/Kecamatan Garum.
Kapolres mengungkapkan, bubuk mesiu yang disita tersebut rencananya akan digunakan untuk membuat petasan. Ukuran petasan yang dibuat pun relatif besar, sehingga bubuk mesiu yang dimasukkan juga banyak.
Para pelaku, kata dia, punya beragam tugas, ada yang sebagai produsen serta yang mengedarkan petasan. Mereka bukan hanya menjual di wilayah Kabupaten Blitar, melainkan hingga ke luar kota.
Selain menyita barang bukti berupa bubuk mesiu, petugas juga menyita petasan yang berukuran besar, sumbu petasan, serta uang tunai sebanyak Rp300 ribu. Diduga, uang itu adalah hasil penjualan petasan. Barang-barang tersebut disita polisi sebagai bukti.
Sementara itu, EK, salah seorang tersangka mengaku ia membeli bubuk mesiu untuk membuat petasan dari seseorang di Kabupaten Kediri. Setiap 1 kilogram bubuk, ia membelinya seharga Rp190 ribu.
"Saya beli dari teman, 1 kilogram Rp190 ribu. Saya beli 3 kilogram dan dijual lagi, per kilogram Rp250 ribu. Itu untuk membuat petasan," kata EK.
Ia mengatakan, keuntungan yang didapatkanya akan digunakan untuk keperluan hari raya. Ia pun belum lama membuat usaha ini. Biasanya, petasan itu dibuatnya berdasarkan permintaan.
Hingga kini, para pelaku masih ditahan polisi. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, salah satunya tidak bermain-main dengan petasan terlebih lagi yang ukurannya besar. Walaupun mempunyai daya ledak tidak tinggi, petasan juga berbahaya. Bahkan, sudah banyak kejadian anggota tubuh terluka akibat bermain petasan. (*)