Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah tahun ajaran 2013/2014 di salah satu SD negeri setempat senilai total Rp385 juta.
"Kami lakukan penyelidikan mulai awal 2016 setelah adanya pengaduan dari masyarakat," kata Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Andik di Tulungagung, Jumat.
Ia memastikan, saat ini kasus masuk ke tingkat penyidikan setelah diketemukan adanya penyimpangan.
Andik menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala SDN I Campurdarat berinisial Sy (57), warga Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu.
Hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan bukti selama beberapa pekan, kata Andik, ditemukan data dana APBN yang dikucurkan senilai Rp191 juta pada 2013 dan Rp194 juta pada 2014.
"Ada laporan yang menyebut dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya," kata Andik.
Saat ini, kata dia, barang bukti yang telah disita dari Sy untuk bahan penyidikan sementara meliputi SPJ (surat pertanggungjawaban) dana BOS SDN I Campurdarat tahun 2013 dan 2014, rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) tahun 2013 dan 2014 , buku pembatu kas tahun 2013 dan 2014, buku pembantu pajak 2013 dan 2014, buku pembantu bank 2013 dan 2014, surat tanggung jawab kepala sekolah SDN I Campurdarat.
"Beberapa barang bukti sudah kami sita guna melengkapi hasil dari penyidikan," katanya.
Andik mengaku belum bisa memastikan nominal kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang mereka sidik tersebut.
Ia beralasan, tim penyidik masih menunggu hasil dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini masih sekitar dua saksi. Dari pihak sekolah dan satu lagi dari pihak toko bangunan," tuturnya. (*)