Pamekasan (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur, meminta bantuan Polres Sumenep terkait dua narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan itu, pada 28 Mei 2016.
"Kami meminta bantuan Polres Sumenep karena kedua narapidana yang kabur itu berasal dari Kabupaten Sumenep," kata Humas Lapas Pamekasan Restu Wedy Lutfianto, Selasa malam.
Dua narapidana yang kabur itu, masing-masing Bambang Sutrisno dan Ali Muhsin. Keduanya melarikan diri dengan melompati tembok lapas sisi selatan dengan terlebih dulu membobol plafon kamar blok C, tempat mereka berdua ditahan.
Bambang Sutrisno merupakan narapida kasus pelecehan seksual, sedangkan Ali Muksin narapidana kasus pencurian.
Bambang dipidana atas pelanggara Pasal 81, 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di bawah Umur dan divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Sebenarnya, untuk Bambang hukumannya tersira 1 tahun 9 bulan 21 hari," kata Restu.
Sementara narapidana Ali Muksin dipenjara atas pelanggaran pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Ia divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dan hingga 28 Mei 2016, saat yang bersangkutan melarikan diri sisa hukumannya tinggal 1 tahun 2 bulan 21 hari.
Humas Lapas Pamekasan Restu Wedy Lutfianto menjelaskan pihaknya telah memeriksa sipir yang saat itu bertugas jaga di Lapas itu, serta sejumlah narapidana lainnya.
"Penyelidikan kami lakukan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari petugas atas kaburnya dua narapidana itu," kata Restu.
Berdasarkan catatan Antara, kasus narapidana kabur di lembaga pemasyarakatan Pamekasan kali ini merupakan kali kedua dalam dua tahun terakhir.
Pada Juni 2014, seorang narapida kasus narkoba, juga melarikan dari dari Lapas Pamekasan, namun berhasil ditangkap kembali petugas selang beberapa jam setelah kejadian.
Kala itu, narapidana yang kabur merupakan narapidana pindahan dari Lapas Medaeng Sidoarjo dan baru tiga bulan menghuni Lapas Pamekasan. (*)