Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur mengundang sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam dan forum komunikasi pimpinan daerah untuk membahas persoalan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berada di wilayah setempat.
"Hari ini kita ingin mendapat masukan dari berbagai ormas Islam tentang HTI, sehingga diharapkan forum komunikasi pimpinan daerah dapat membuat kebijakan boleh atau tidaknya HTI melakukan kegiatan di Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi usai rapat dengar pendapat di DPRD Jember.
DPRD Jember mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kencong, PCNU Jember, dan Muhammadiyah, namun dalam kesempatan dengar pendapat tersebut perwakilan Muhammadiyah tidak hadir.
"Berdasarkan hasil rapat, pihak MUI ingin melakukan klarifikasi dengan mengundang perwakilan HTI untuk memberikan penjelasan kepada forum komunikasi pimpinan daerah dan klarifikasi itu dilakukan secara terbuka," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ayub mengatakan rapat dengar pendapat tersebut belum mengambil keputusan karena hanya mendengarkan pandangan ormas Islam tentang HTI, sehingga diharapkan forum komunikasi pimpinan daerah bisa membuat kebijakan yang tepat setelah mendengarkan pemaparan masing-masing ormas Islam tersebut.
Sementara Ketua MUI Jember, Halim Subahar mengatakan pihaknya perlu melakukan klarifikasi terhadap organisasi yang menyuarakan khilafah tersebut, sebelum membuat sebuah fatwa tentang keberadaan HTI.
"Ada tiga tahapan yang harus dilakukan sebelum MUI menerbitkan fatwa, yakni melakukan kajian teks, kemudian kajian konteks dan terakhir melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Ia mengatakan tahap pertama dan kedua sudah dilakukan oleh Koordinator Bidang Fatwa MUI Jember, sehingga pihaknya berharap DPRD Jember mengundang HTI untuk mendapatkan klarifikasi atas pandangan mereka yang menegakkan khilafah tersebut.
Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin mengatakan masukan dari berbagai ormas Islam tersebut dapat dijadikan acuan Pemkab dan DPRD Jember untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan HTI di kabupaten setempat.
"Persoalan pembubaran organisasi merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM, namun pemerintah daerah harus mempertimbangkan secara tepat untuk menerbitkan larangan kegiatan HTI sebagai deteksi dini terhadap konflik sosial di masyarakat," katanya.(*)