Rumah luas di Jl. Mawar 10-12 yang dibongkar, sejatinya tidak rata total. Empat hari lalu saya menemukan pembongkaran di bagian utama rumah yakni nomor 10 sudah dibongkar, sedangkan nomor 12 belum dibongkar.
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerhati bangunan cagar budaya Kuncarsono Prasetyo menyatakan ada satu yang tersisa dari Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Kota Surabaya yang belum dibongkar, yakni rumah nomor 12.
    
"Rumah luas di Jl. Mawar 10-12 yang dibongkar, sejatinya tidak rata total. Empat hari lalu saya menemukan pembongkaran di bagian utama rumah, yakni nomor 10 sudah dibongkar, sedangkan nomor 12 belum dibongkar," kata Kuncarsono kepada Antara di Surabaya, Jumat.
    
Menurut dia, rumah nomor 12 bagian yang kini masih selamat dari pembongkaran. Hanya saja, lanjut dia, dalam kondisi tidak terurus. "Bangunan ini selamat, karena berada di kapling berbeda," ujar mantan wartawan Harian Surya ini.
    
Perlu diketahui, kata dia, rumah berstatus cagar budaya itu sangat yang mancapai sekitar 2.000 meter persegi. Sebelum dijual, kata dia, ahli waris memecah kapling jadi dua, yakni nomor 12 di selatan, dan nomor 10 di utara.
    
"Dua kapling itu sudah dibeli oleh dua pihak yang berbeda," ujarnya.
    
Ia mengatakan di kapling nomor 10 yang terdiri dari rumah induk itulah yang dibongkar rata dengan tanah. Luasnya 75 persen dari total luas kapling. Sedangkan bagian lain adalah bagian paviliun, yang dibeli pihak berbeda. Kapling nomor 12.
    
Namun, sesuai SK Wali Kota tentang Cagar Budaya Tahun 1998 teretulis di Jl. Mawar no 10-12. ini. Bahkan rumah iru diduga menjadi persembuyian Bung Tomo karena lokasinya tesembunyi dari jalan.
    
"Tampaknya, sisa rumah bersejarah ini akan menyusul dibongkar jika melihat kondisinya sekarang. Tentunya ini harus ikut dikawal. Atau kita harus kehilangan satu yang tersisa ini," katanya.
    
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati sebelumnya mengatakan apa yang terjadi di bangunan rumah Jalan  Mawar nomor 10 adalah melangar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya.
    
"Maka akan kita tindaklanjuti oleh proses berikutnya. Yang hari ini dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan," katanya.
    
Wiwik mengatakan dalam kasus ini ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016. "Bahwa boleh renovasi karena bangunan ini sudah tua dan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan yang diusulkan pemohon," ujarnya.
    
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan. "Kami tidak menganjurkan itu karena ini type B," katanya. (*)



Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Masuki M. Astro

COPYRIGHT © ANTARA 2026