Bondowoso (Antara Jatim) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu saat tersangka hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
“Dua tersangka ini masing-masing adalah Agus Suharmasi (39) warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Kota Bondowoso, dan Anik S (36) warga Desa Pancoran Emas, Kecamatan kota Bondowoso,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bondowoso, AKP Amin Sujandono di Bondowoso, Rabu.
Ia mengemukakan penangkapan tersangka Agus Suharmasih yang diketahui juga sebagai salah satu perangkat desa di Kabupaten Bondowoso, itu setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.
Mengetahu hal tersebut, kata dia, selanjutnya anggotanya melakukan penyelidikan sehingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dijalan raya Kota Bondowoso, ketika tersangka mengendarai sepeda motornya dan hendak melakukan transaksi.
“Saat tersangka berhenti di jalan itulah anggota kami langsung menangkap tersangka Agus. Dan ketika digeledah oleh anggota ditemukan narkoba jenis sabu-sabu itu didalam kantong jaketnya dengan dibungkus menggunakan plastik,” katanya.
Tersangka Agus, lanjut Amin, selama ini sudah masuk dalam daftar target operasi, dan tersangka juga diduga kuat adalah pengedar sabu-sabu di kota tapai itu dan juga pengedar narkoba antar kota.
“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 3,82 gram. Dan dalam pengakuannya ke penyidik tersangka mengaku akan mengirim barang haram tersebut kepada seseorang yang sudah menjadi pelanggannya selama ini,” paparnya.
Menurut Amin, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jatim, ternyata tersangka mendapatkan dan membeli sabu-sabu itu dari jaringan narkoba di Surabaya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami menjerarat tersangka dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 subsider 112 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.” Tuturnya.
Dari pengembangan tersangka Agus, katanya, kemudian menangkap tersangka Anik S yang diduga kuat juga sebagai pengguna sekaligus pengecer. Tersangka Anik S tak bisa berkutik ketika sejumlah polisi yang menggunakan pakaian preman menangkap tersangka di rumahnya.
“Tersangka Anik kita tangkap saat dia sedang menggunbakan sabu-sabu didalam rumahnya, dan kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,02 gram sisa yang digubakan tersangka, serta alat hisap atau bong dan korek api,” katanya.
Polisi juga menjerat pasal 112 subsider 127 UU no 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Dengan menanngkap kedua tersangka tersebut jumlah ungkap penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba 2016 Polres Bondowoso, bertambah dan semuanya menjadi empat kasus,” ujarnya. (*)
Polres Bondowoso Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Rabu, 20 April 2016 20:45 WIB